Ungkap Kasus PMI dan TPPO, Polresta Bandara Soetta Tangkap Satu Pelaku
Jum'at, 05 Mei 2023 - 19:56 WIB
Tersangka AFA alias A diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Hukuman itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar sebagaimana diatur UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Menurut dia, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI. "Banyak warga tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan ditempatkan di Kamboja, Vietnam, dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa diselesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat menggiurkan sekali," katanya.
Penempatan-penempatan negara bagi para PMI sudah diatur pemerintah. Myanmar merupakan daerah konflik cukup rawan bagi PMI yang bekerja di negara tersebut dan bisa dikatakan sulit untuk kembali ke Indonesia.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Pelindungan WNI Kawasan Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria, persoalan TPPO sangat kompleks dan merupakan kejahatan internasional, sehingga penanganan kasusnya semakin tinggi.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural," katanya.
Berdasarkan data di Kemenlu, sejak tahun 2020 sampai 2023 terdapat 1.800 kasus penempatan pekerja ke berbagai negara untuk menjadi operator judi online, sehingga harus menjadi perhatian bersama.
"Kita semua harus memperkuat sistem yang berada di Indonesia mulai dari pencegahan sampai penegakan hukum terkait keberangkatan PMI nonprosedural. Dibutuhkan bantuan media untuk mengedukasi WNI agar tidak tergiur dengan gaji dan fasilitas yang didapat saat akan bekerja di luar negeri," ujar Rina.
Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural.
Menurut dia, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI. "Banyak warga tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan ditempatkan di Kamboja, Vietnam, dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa diselesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat menggiurkan sekali," katanya.
Penempatan-penempatan negara bagi para PMI sudah diatur pemerintah. Myanmar merupakan daerah konflik cukup rawan bagi PMI yang bekerja di negara tersebut dan bisa dikatakan sulit untuk kembali ke Indonesia.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Pelindungan WNI Kawasan Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria, persoalan TPPO sangat kompleks dan merupakan kejahatan internasional, sehingga penanganan kasusnya semakin tinggi.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural," katanya.
Berdasarkan data di Kemenlu, sejak tahun 2020 sampai 2023 terdapat 1.800 kasus penempatan pekerja ke berbagai negara untuk menjadi operator judi online, sehingga harus menjadi perhatian bersama.
"Kita semua harus memperkuat sistem yang berada di Indonesia mulai dari pencegahan sampai penegakan hukum terkait keberangkatan PMI nonprosedural. Dibutuhkan bantuan media untuk mengedukasi WNI agar tidak tergiur dengan gaji dan fasilitas yang didapat saat akan bekerja di luar negeri," ujar Rina.
(jon)
tulis komentar anda