Disdukcapil Catat 194 Ribu Penduduk Jakarta Nonaktif
Rabu, 03 Mei 2023 - 22:31 WIB
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) DKI Jakarta mencatat ada 194 ribu penduduk nonaktif. Mereka ber-KTP Jakarta namun tak lagi tinggal di wilayah Ibu Kota. Ada kemungkinan sudah berpindah tempat tinggal.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” ungkap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin dikutip dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Budi mengatakan data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, ketua RT/RW berwenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Dalam menyukseskan program Pemerintah, Disdukcapil DKI Jakarta memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.
Namun, keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan. Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta.
“Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” imbaunya.
Selain itu, Budi menegaskan informasi melalui grup WhatsApp mengenai penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023 tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” ungkap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin dikutip dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Budi mengatakan data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, ketua RT/RW berwenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Dalam menyukseskan program Pemerintah, Disdukcapil DKI Jakarta memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.
Namun, keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan. Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta.
“Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” imbaunya.
Selain itu, Budi menegaskan informasi melalui grup WhatsApp mengenai penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023 tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
tulis komentar anda