Disdukcapil Catat 194 Ribu Penduduk Jakarta Nonaktif

Rabu, 03 Mei 2023 - 22:31 WIB
loading...
Disdukcapil Catat 194...
Dinas Dukcapil DKI Jakarta memperkirakan sekitar 194 ribu penduduk Jakarta sudah pindah tempat tinggal. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) DKI Jakarta mencatat ada 194 ribu penduduk nonaktif. Mereka ber-KTP Jakarta namun tak lagi tinggal di wilayah Ibu Kota. Ada kemungkinan sudah berpindah tempat tinggal.

“Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” ungkap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin dikutip dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Budi mengatakan data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.



Lebih lanjut, Budi menambahkan, ketua RT/RW berwenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Dalam menyukseskan program Pemerintah, Disdukcapil DKI Jakarta memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.

Namun, keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan. Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta.

“Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” imbaunya.

Selain itu, Budi menegaskan informasi melalui grup WhatsApp mengenai penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023 tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atau tenaga kerja, dan lingkungan,” ungkap Budi.

Budi menuturkan, dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta pada portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp JAWARA pada nomor 081285277751.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)