Pengamat Nilai Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati

Selasa, 11 April 2023 - 02:00 WIB
Sehingga, tidak tepat jika kasus Teddy Minahasa disidangkan karena alat buktinya tidak sah dan kuat. ”Jadi menurut pandangan saya, jangankan tuntutannya hukuman mati, kasus itu disidangkan saja prematur,” ungkap Erwin Kallo.

”Lebih parah lagi, itu seharusnya tidak P21, itu prematur, prematurnya begini, harusnya itu, tidak P21, tapi jaksa melakukan P19, mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi atau diperkuat,” sambungnya.

Seharusnya sejak awal tim jaksa menolak untuk melanjutkan kasus tersebut sebelum adanya bukti yang sahih dan kuat. Tim jaksa, kata Erwin, setidaknya bisa meminta tim penyidik untuk melakukan uji digital forensik terhadap bukti yang ada saat ini agar sahih.

”Karena bukti yang ditampilkan adalah chat yang di foto. Ya gimana itu kan tidak sah alat bukti itu,” ucapnya.

Erwin menilai jaksa seharusnya sedari awal memberi petunjuk kepada penyidik untuk memperkuat bukti pengakuan. Sebab, dia memperhatikan bahwa bukti pengakuan hanya berdasarkan keterangan satu orang saja.

Seharusnya, pengakuan tersebut diperkuat oleh minimal dua saksi lain.

”Jadi misalnya gini, si Dodi mengatakan saya disuruh oleh TM, itu menjadi kuat apabila ada dua orang yang mengatakan 'oh iya saya juga dengar TM memang menyuruh waktu makan malam' nah itu baru pengakuan sah,” tegasnya.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More