Hari Pertama Sosialisasi Gerakan Bermasker, Masih Banyak Pelanggar
Senin, 20 Juli 2020 - 12:13 WIB
DEPOK - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok melakukan sosialisasi pentingnya penggunaan masker di saat pandemi seperti sekarang ini. Sosialisasi ini dilakukan di lampu merah Ramanda, Jalan Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan saat sosialisasi dilakukan, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kebanyakan adalah pengendara motor, pengemudi angkot dan pengemudi pikap. (Baca Juga: Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, Siap-siap Kena Denda!)
"Masih banyak yang tidak gunakan masker. Sekarang kita berikan sosialisasi atau pengarahan agar mereka pakai masker dan kami minta disampaikan ke sanak keluarga kalau berpergian pakai masker," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok Suharna, Senin (20/7/2020).
Dalam tahap sosialisasi yang berlangsung dari 20-22 Juli 2020, warga pun hanya diberi peringatan dan pemberitahuan. Namun jika pada tahap pelaksanaan yang bakal dilakukan pada Kamis 23 Juli 2020 maka pelanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp50.000.
"Kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker. Dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok," tukasnya.
Gerakan ini, lanjut Suharna, akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). ( )
“Selain di lampu merah Ramanda, kegiatan serupa juga dilakukan di empat titik lainnya. Yaitu di simpang Pasar Musi, simpang KSU Sukmajaya, simpang Juanda dan simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas,” tambahnya.
Dia mengimbau, agar warga mematuhi aturan tersebut sehingga dapat terhindar dari sanksi. Dia juga menekankan pentingnya menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan gunakan masker saat beraktivitas keluar rumah.
Windarianto, salah satu pengendara motor mengaku kerap lupa memakai masker. Dengan adanya sosialisasi langsung di lapangan kata dia bisa membuat warga lebih tertib dan selalu memakai masker jika berada di tempat umum. Dia pun setuju dengan adanya sanksi bagi pelanggar.
"Sanksi kan diberikan pada pelanggar, jadi kalau enggak mau melanggar ya harus tertib aturan. Soal denda Rp50.000 ya memang lumayan (besar) ya untuk saya. Jadi sekarang harus selalu ingat karena enggak mau kena denda," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk pencegahan penularan Covid19.
Berdasarkan pantauan saat sosialisasi dilakukan, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kebanyakan adalah pengendara motor, pengemudi angkot dan pengemudi pikap. (Baca Juga: Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, Siap-siap Kena Denda!)
"Masih banyak yang tidak gunakan masker. Sekarang kita berikan sosialisasi atau pengarahan agar mereka pakai masker dan kami minta disampaikan ke sanak keluarga kalau berpergian pakai masker," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok Suharna, Senin (20/7/2020).
Dalam tahap sosialisasi yang berlangsung dari 20-22 Juli 2020, warga pun hanya diberi peringatan dan pemberitahuan. Namun jika pada tahap pelaksanaan yang bakal dilakukan pada Kamis 23 Juli 2020 maka pelanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp50.000.
"Kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker. Dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok," tukasnya.
Gerakan ini, lanjut Suharna, akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). ( )
“Selain di lampu merah Ramanda, kegiatan serupa juga dilakukan di empat titik lainnya. Yaitu di simpang Pasar Musi, simpang KSU Sukmajaya, simpang Juanda dan simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas,” tambahnya.
Dia mengimbau, agar warga mematuhi aturan tersebut sehingga dapat terhindar dari sanksi. Dia juga menekankan pentingnya menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan gunakan masker saat beraktivitas keluar rumah.
Windarianto, salah satu pengendara motor mengaku kerap lupa memakai masker. Dengan adanya sosialisasi langsung di lapangan kata dia bisa membuat warga lebih tertib dan selalu memakai masker jika berada di tempat umum. Dia pun setuju dengan adanya sanksi bagi pelanggar.
"Sanksi kan diberikan pada pelanggar, jadi kalau enggak mau melanggar ya harus tertib aturan. Soal denda Rp50.000 ya memang lumayan (besar) ya untuk saya. Jadi sekarang harus selalu ingat karena enggak mau kena denda," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk pencegahan penularan Covid19.
(mhd)
tulis komentar anda