Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Sabtu, 08 April 2023 - 19:31 WIB
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta.

Reza menegaskan bahwa berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, bahwa setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.

“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza.

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna mengatakan bahwa pengiriman PMI, khususnya ke wilayah Timur Tengah, hingga saat ini masih ditutup. Hal ini sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Timur Tengah.

“Untuk itu kami imbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan cara yang mudah, apalagi diiming-imingi dengan sejumlah uang,” tuturnya.

Dia menyatakan, Kemnaker tidak segan menindak tegas orang-orang atau perusahaan yang masih berani mengirimkan PMI secara non prosedural ke wilayah Timur Tengah, maupun negara lainnya jika tidak memenuhi syarat.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More