Sejarah Bandit Legendaris Entong Tolo, Robin Hood dari Bekasi
Jum'at, 07 April 2023 - 09:22 WIB
Entong Tolo pun harus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia hidup buron dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun Entong Tolo, termasuk lima istri dan anaknya, selalu mendapat pertolongan dari masyarakat.
Polisi kesulitan menangkapnya karena tidak ada bukti kuat. Petani yang melindungi Entong Tolo juga menjadi kendala bagi polisi. Namun, setelah kurang lebih 4 tahun melakukan aksi perampokan akhirnya pada November 1908, melalui bantuan seorang camat Sawangan, sepak terjang Entong Tolo berakhir.
Dengan berbagai pertimbangan ia tidak diajukan ke pengadilan, tapi ditahan di penjara sambil menunggu vonis langsung dari pemerintah. Pada 17 September 1910, Sekretaris Karesidenan Batavia J Van Gigch mengirimkan surat ke Gubernur Jenderal Hindia Belanda AWF Idenburg supaya Entong Tolo dibuang ke luar Jawa. Alasannya, saat itu penegak hukum kekurangan bukti.
Di samping juga tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan, sehingga tindakan yang dilakukan Entong Tolo tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pengacauan politik.
Entong Tolo akhirnya dibuang ke Manado oleh JAVan Arcken, Administratur Binnenlandsch Bestuur, pada 14 November 1910. Ia menerbitkan surat ketetapan yang isinya membuang Entong Tolo ke Manado.
Residen Manado bersedia menerima Entong Tolo sebagai orang buangan. Selain itu, residen juga menanggung biaya hidup Entong Tolo saat diasingkan di Manado. Setelah memberi biaya hidup selama enam bulan, Residen Manado wajib mencarikan pekerjaan lain untuk Entong Tolo.
Keberlanjutan hidup Entong Tolo setelah diasingkan tidak ada yang mengetahuinya, bahkan tidak ditampilkan di Museum Gedung Juang, Tambun, Bekasi.
Polisi kesulitan menangkapnya karena tidak ada bukti kuat. Petani yang melindungi Entong Tolo juga menjadi kendala bagi polisi. Namun, setelah kurang lebih 4 tahun melakukan aksi perampokan akhirnya pada November 1908, melalui bantuan seorang camat Sawangan, sepak terjang Entong Tolo berakhir.
Dengan berbagai pertimbangan ia tidak diajukan ke pengadilan, tapi ditahan di penjara sambil menunggu vonis langsung dari pemerintah. Pada 17 September 1910, Sekretaris Karesidenan Batavia J Van Gigch mengirimkan surat ke Gubernur Jenderal Hindia Belanda AWF Idenburg supaya Entong Tolo dibuang ke luar Jawa. Alasannya, saat itu penegak hukum kekurangan bukti.
Di samping juga tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan, sehingga tindakan yang dilakukan Entong Tolo tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pengacauan politik.
Entong Tolo akhirnya dibuang ke Manado oleh JAVan Arcken, Administratur Binnenlandsch Bestuur, pada 14 November 1910. Ia menerbitkan surat ketetapan yang isinya membuang Entong Tolo ke Manado.
Residen Manado bersedia menerima Entong Tolo sebagai orang buangan. Selain itu, residen juga menanggung biaya hidup Entong Tolo saat diasingkan di Manado. Setelah memberi biaya hidup selama enam bulan, Residen Manado wajib mencarikan pekerjaan lain untuk Entong Tolo.
Keberlanjutan hidup Entong Tolo setelah diasingkan tidak ada yang mengetahuinya, bahkan tidak ditampilkan di Museum Gedung Juang, Tambun, Bekasi.
(thm)
tulis komentar anda