Sejarah Bandit Legendaris Entong Tolo, Robin Hood dari Bekasi

Jum'at, 07 April 2023 - 09:22 WIB
Entong Tolo yang kala itu berusia 50 tahun merupakan pedagang asal Pondok Gede yang pindah ke Pagerarang, Afdeeling Meester Cornelis, yakni wilayah administratif di era pemerintahan Hindia yang mencakup Bekasi.

Entong Tolo dikenal sebagai berandal yang berbuat kebaikan dengan membantu para petani yang menderita tekanan berbagai pajak. Pada masa penjajahan Kolonial Belanda, Bekasi dikenal sebagai wilayah pertanian yang subur. Ironisnya, yang menikmati hasil kesuburan tanah Bekasi bukan rakyat melainkan tuan tanah.

Pada masa itu rakyat Bekasi dalam kondisi serba sulit. Hal ini menimbulkan kemarahan sehingga menyebabkan munculnya tokoh-tokoh pembela rakyat kecil, seperti Entong Tolo.

Selama aksinya antara tahun 1904-1908 Entong Tolo mencuri harta benda dari orang kaya di Afdeeling Meester Cornelis dan juga harta tuan tanah. Hasil rampokan Entong Tolo dibagikan kepada petani untuk membayar pajak.

Sebab saat itu apabila tidak mampu membayar pajak, petani dikenakan denda atau menghadap pengadilan. Bahkan mereka dipenjarakan atau dibakar harta bendanya.

"Entong Tolo memberikan sebagian hasil merampok harta tuan tanah dan orang-orang kaya di Afdeeling Meester Cornelis, diberikan kepada para petani untuk membayar pajak. Entong Tolo merupakan bandit yang memiliki jiwa sosial sehingga disegani, dihormati, dan dilindungi penduduk," tulis petikan naskah kisah Entong Tolo di Museum Digital Gedung Juang Bekasi.

Ditangkap Tahun 1908 dan Diasingkan ke Manado

Kemunculan Entong Tolo saat itu cukup membuat polisi kewalahan. Aksi yang dilakukannya membuat Entong Tolo dicap sebagai bandit oleh Kolonial Belanda.

Entong Tolo pun harus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia hidup buron dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun Entong Tolo, termasuk lima istri dan anaknya, selalu mendapat pertolongan dari masyarakat.

Polisi kesulitan menangkapnya karena tidak ada bukti kuat. Petani yang melindungi Entong Tolo juga menjadi kendala bagi polisi. Namun, setelah kurang lebih 4 tahun melakukan aksi perampokan akhirnya pada November 1908, melalui bantuan seorang camat Sawangan, sepak terjang Entong Tolo berakhir.

Dengan berbagai pertimbangan ia tidak diajukan ke pengadilan, tapi ditahan di penjara sambil menunggu vonis langsung dari pemerintah. Pada 17 September 1910, Sekretaris Karesidenan Batavia J Van Gigch mengirimkan surat ke Gubernur Jenderal Hindia Belanda AWF Idenburg supaya Entong Tolo dibuang ke luar Jawa. Alasannya, saat itu penegak hukum kekurangan bukti.

Di samping juga tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan, sehingga tindakan yang dilakukan Entong Tolo tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pengacauan politik.

Entong Tolo akhirnya dibuang ke Manado oleh JAVan Arcken, Administratur Binnenlandsch Bestuur, pada 14 November 1910. Ia menerbitkan surat ketetapan yang isinya membuang Entong Tolo ke Manado.

Residen Manado bersedia menerima Entong Tolo sebagai orang buangan. Selain itu, residen juga menanggung biaya hidup Entong Tolo saat diasingkan di Manado. Setelah memberi biaya hidup selama enam bulan, Residen Manado wajib mencarikan pekerjaan lain untuk Entong Tolo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More