Hari Ini Operasi Patuh Jaya Dimulai, Patuhi Aturan
Senin, 20 Juli 2020 - 08:19 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Mero Jaya hari ini, Senin (20/7/2020) mulai menggelar Operasi Patuh Jaya. Operasi ini digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 20 Juli dan akan berakhir pada 5 Agustus mendatang. ( )
“Operasi ini akan dilaksanakan untuk menekan angka pelanggaran yang meningkat sejak dilaksanakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi ini,” kata Sambodo kepada SINDO Media.
Dia mengaskan, dalam pelaksanaan penindakan ini pihaknya akan fokus melakukan dengan 15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan. Di antaranya adalah melawa arus, tidak memakai helm dan juga menggunakan ponsel saat berkendara.
“Kalau sebelumnya kita memang memberikan toleransi untuk tidak melakukan penindakan, namun hal itu malah membuat masyarakat mengabaikan keselatan dalam mengendara,” katanya.( )
Sambodo menjelaskan, pelanggaran yang terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Namun, dirinya menegaskan, penindakan akan dilakukan untuk roda dua dan roda empat.
“Penindakan yang melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, jadi kalau tidak mau ditilang patuhi aturan yang ada,” tuturnya. ( )
Sekadar informasi, polisi bakal menilang 15 jenis pelanggaran. Berikut 15 pelanggaran yang diincar pihak kepolisian:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 20 Juli dan akan berakhir pada 5 Agustus mendatang. ( )
“Operasi ini akan dilaksanakan untuk menekan angka pelanggaran yang meningkat sejak dilaksanakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi ini,” kata Sambodo kepada SINDO Media.
Dia mengaskan, dalam pelaksanaan penindakan ini pihaknya akan fokus melakukan dengan 15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan. Di antaranya adalah melawa arus, tidak memakai helm dan juga menggunakan ponsel saat berkendara.
“Kalau sebelumnya kita memang memberikan toleransi untuk tidak melakukan penindakan, namun hal itu malah membuat masyarakat mengabaikan keselatan dalam mengendara,” katanya.( )
Sambodo menjelaskan, pelanggaran yang terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Namun, dirinya menegaskan, penindakan akan dilakukan untuk roda dua dan roda empat.
“Penindakan yang melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, jadi kalau tidak mau ditilang patuhi aturan yang ada,” tuturnya. ( )
Sekadar informasi, polisi bakal menilang 15 jenis pelanggaran. Berikut 15 pelanggaran yang diincar pihak kepolisian:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
tulis komentar anda