Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Ada Setan yang Menjerumuskan Saya
Rabu, 05 April 2023 - 22:38 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa , Kompol Kasranto mengaku menyesal telah menerima tawaran Linda Pudjiastuti untuk menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ia merasa ada setan yang menjerumuskan.
Penyesalan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya sangat menyesali perbuatan saya, kenapa ini bisa terjadi kepada saya di ujung pengabdian saya sebagai anggota Polri," kata Kasranto.
Mantan Kapolsek Kalibaru ini mengaku melakukan hal jahat itu di luar kesadaran. "Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," kata dia.
Kasranto meminta maaf kepada keluarga maupun rekan-rekannya di kepolisian atas kekhilafan yang telah ia perbuat.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan saya betul-betul menyesal dengan kekhilafan saya sampai melanggar hukum yang notabennya saya adalah sebagai anggota Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Kasranto dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyesalan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya sangat menyesali perbuatan saya, kenapa ini bisa terjadi kepada saya di ujung pengabdian saya sebagai anggota Polri," kata Kasranto.
Mantan Kapolsek Kalibaru ini mengaku melakukan hal jahat itu di luar kesadaran. "Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," kata dia.
Kasranto meminta maaf kepada keluarga maupun rekan-rekannya di kepolisian atas kekhilafan yang telah ia perbuat.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan saya betul-betul menyesal dengan kekhilafan saya sampai melanggar hukum yang notabennya saya adalah sebagai anggota Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Kasranto dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
tulis komentar anda