Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Polres Jakbar Sabet Rekor MURI
Senin, 03 April 2023 - 07:20 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menerima penghargaan dari museum rekor dunia Indonesia (MURI) atas pengungkapan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 277 kg narkoba jenis sabu.
Senior manager MURI Yusuf Ngadri mengatakan, pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat merupakan jumlah fantastis ditingkat Polres.
”Oleh karena itu kami dari MURI mencatat atas pencapaian pengungkapan ini dan memberikan piagam sebagai pengungkapan terbesar ditingkat Polres,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional, Malaysia-Indonesia sebanyak277kg. Dalam pengungkapan itu, sebanyak enam pelaku ditangkap yakni RKY, DNY, RBY, MUL, RMT, dan MUS.
Tersangka berinisial MUL merupakan pengendali dalam jaringan narkotika ini. Saat diciduk, MUL kedapatan meletakkan sabu ke dalam truk dengan ditutupi jaring ikan.
Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
Senior manager MURI Yusuf Ngadri mengatakan, pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat merupakan jumlah fantastis ditingkat Polres.
”Oleh karena itu kami dari MURI mencatat atas pencapaian pengungkapan ini dan memberikan piagam sebagai pengungkapan terbesar ditingkat Polres,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional, Malaysia-Indonesia sebanyak277kg. Dalam pengungkapan itu, sebanyak enam pelaku ditangkap yakni RKY, DNY, RBY, MUL, RMT, dan MUS.
Baca Juga
Tersangka berinisial MUL merupakan pengendali dalam jaringan narkotika ini. Saat diciduk, MUL kedapatan meletakkan sabu ke dalam truk dengan ditutupi jaring ikan.
Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lihat Juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Bawa 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi
(ams)
tulis komentar anda