Disnaker Depok Bentuk Tim Monev untuk Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:34 WIB
DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan guna memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dibayarkan tepat waktu.
"Kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum Lebaran kepada pekerja," ujar Kepala Disnaker Kota Depok Mohamad Thamrin, Jumat (31/3/2023).
Tim Monev diisi sejumlah unsur mulai dari aparatur Disnaker Kota Depok, unsur pengusaha, dan unsur serikat pekerja atau buruh. Tim Monev akan membantu pekerja yang melaporkan terkait keterlambatan pembayaran THR Idulfitri 1444 Hijriah.
Tim akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerja sesuai waktu yang sudah ditentukan.
"Kami akan melakukan kunjungan langsung jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," tuturnya.
Disnaker Kota Depok juga membentuk posko pelayanan pengaduan THR mulai Sabtu 1 April 2023 secara offline. Posko berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
"Kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum Lebaran kepada pekerja," ujar Kepala Disnaker Kota Depok Mohamad Thamrin, Jumat (31/3/2023).
Tim Monev diisi sejumlah unsur mulai dari aparatur Disnaker Kota Depok, unsur pengusaha, dan unsur serikat pekerja atau buruh. Tim Monev akan membantu pekerja yang melaporkan terkait keterlambatan pembayaran THR Idulfitri 1444 Hijriah.
Tim akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerja sesuai waktu yang sudah ditentukan.
"Kami akan melakukan kunjungan langsung jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," tuturnya.
Disnaker Kota Depok juga membentuk posko pelayanan pengaduan THR mulai Sabtu 1 April 2023 secara offline. Posko berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
(thm)
tulis komentar anda