Modus Travel Naila Syafaah: Iming-imingi Cashback dan Gratis 1 yang Kumpulkan 9 Jemaah

Rabu, 29 Maret 2023 - 15:31 WIB
"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.

Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hengki menyebut, ada ratusan jemaah yang diberangkatkan ke tanah suci. "Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," jelas Hengki.

Dari keterangan korban kepada penyidik, para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi tak bisa langsung pulang ke Indonesia. Para jemaah pun dibiarkan telantar selama beberapa hari, sampai akhirnya dapat pulang usai mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.

Kini, penyidik telah menangkap tiga orang pihak agentravelumrah yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agentravelumroh PT Naila. Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More