Kasus Peredaran Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 27 Maret 2023 - 12:47 WIB
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Dody didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kg sisanya disita petugas.
Sebelumnya, Dody didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kg sisanya disita petugas.
(hab)
tulis komentar anda