Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Pakaian dan Ponsel Bekas Senilai Rp31,7 Miliar
Jum'at, 24 Maret 2023 - 16:25 WIB
Kemudian, 150 karung pakaian bekas disita dari Jalan Raya Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara; 35 bal pakaian bekas dari rumah (gudang) di Jalan H Mursan, Cipondoh, Kota Tangerang, dan 170 bal pakaian diamankan di Rest Area Pinang. "Balpres ini dari berbagai negara, ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika," katanya.
"Jadi memang barangnya sudah ada di Indonesia, kemudian kami lakukan penindakan tindakan kepolisian. Mereka menjual barang tersebut tapi dalam skala besar," jelasnya.
Sementara untuk barang handphone diselundupkan langsung dari negara China. Dia memperkirakan omset ponsel tersebut kurang lebih Rp400 juta per bulan. Mereka bermain sejak November 2022. "Jadi kalau mereka main kita hitung sejak November 2022, itu lebih kurang mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp1,5 miliar lebih," jelasnya.
Auliansyah menegaskan, kegiatan thrifting memiliki dampak buruk, karena mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil dalam negeri. Lalu berisiko juga menularkan penyakit atau bakteri melalui barang bekas yang diperjualbelikan, dan masyarakat mendapatkan barang yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Yahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
"Jadi memang barangnya sudah ada di Indonesia, kemudian kami lakukan penindakan tindakan kepolisian. Mereka menjual barang tersebut tapi dalam skala besar," jelasnya.
Sementara untuk barang handphone diselundupkan langsung dari negara China. Dia memperkirakan omset ponsel tersebut kurang lebih Rp400 juta per bulan. Mereka bermain sejak November 2022. "Jadi kalau mereka main kita hitung sejak November 2022, itu lebih kurang mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp1,5 miliar lebih," jelasnya.
Auliansyah menegaskan, kegiatan thrifting memiliki dampak buruk, karena mengganggu kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri garmen atau tekstil dalam negeri. Lalu berisiko juga menularkan penyakit atau bakteri melalui barang bekas yang diperjualbelikan, dan masyarakat mendapatkan barang yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Yahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
(thm)
tulis komentar anda