Berkas Perkara Lengkap, AG Pacar Mario Dandy Segera Disidang
Selasa, 21 Maret 2023 - 15:51 WIB
JAKARTA - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, menjalani verifikasi berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). Berkas perkara AG dinyatakan sudah lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, D (17). Tim Jaksa spesialis anak kemudian menyempurnakan surat dakwaan perkara AG.
"Hari ini sudah dilaksanakan penyerahan AG, anak berkonflik dengan hukum beserta barang buktinya. Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," ujar Syarief Sulaeman.
Ia menjelaskan, saat di dalam kantor Kejari Jakarta Selatan AG menjalani proses verifikasi guna penyelesaian pelimpahan berkas tahap duanya itu. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, termasuk surat dakwaan, perkara AG segera dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Namun penahanan AG tetap dilakukan di LPKS.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS selama lima hari," tuturnya.
Polda Metro Jaya hari ini melakukan pelimpahan tahap dua perkara AG. Ia tiba di Kejari Jakarta Selatan didampingi penyidik Renakta dan tiga orang polwan. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) juga turut hadir mendampingi proses pelimpahan tahan 2 anak berkonflik dengan hukum itu.
AG terlihat mengenakan jaket berwarna abu-abu dan menutupi kepalanya menggunakan tutup jaket. Saat tiba di Kejari Jakarta Selatan, AG langsung dibawa masuk ke dalam gedung.
Setelah dua jam lebih, AG kemudian keluar gedung Kejari Jakarta Selatan. AG tampak mengenakan jaket luaran berwarna hitam sambil terus menutupi kepalanya menggunakan tutup kepala jaket.
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, D (17). Tim Jaksa spesialis anak kemudian menyempurnakan surat dakwaan perkara AG.
"Hari ini sudah dilaksanakan penyerahan AG, anak berkonflik dengan hukum beserta barang buktinya. Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," ujar Syarief Sulaeman.
Ia menjelaskan, saat di dalam kantor Kejari Jakarta Selatan AG menjalani proses verifikasi guna penyelesaian pelimpahan berkas tahap duanya itu. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, termasuk surat dakwaan, perkara AG segera dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Namun penahanan AG tetap dilakukan di LPKS.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS selama lima hari," tuturnya.
Siapkan 7 Jaksa Anak
Dalam penanganan perkara AG, Kejari Jakarta Selatan bakal menunjuk tujuh orang jaksa. Mereka merupakan jaksa yang punya sertifikasi dan kualifikasi sebagai jaksa anak.Polda Metro Jaya hari ini melakukan pelimpahan tahap dua perkara AG. Ia tiba di Kejari Jakarta Selatan didampingi penyidik Renakta dan tiga orang polwan. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) juga turut hadir mendampingi proses pelimpahan tahan 2 anak berkonflik dengan hukum itu.
AG terlihat mengenakan jaket berwarna abu-abu dan menutupi kepalanya menggunakan tutup jaket. Saat tiba di Kejari Jakarta Selatan, AG langsung dibawa masuk ke dalam gedung.
Setelah dua jam lebih, AG kemudian keluar gedung Kejari Jakarta Selatan. AG tampak mengenakan jaket luaran berwarna hitam sambil terus menutupi kepalanya menggunakan tutup kepala jaket.
(thm)
tulis komentar anda