Kejari Jaksel Tempatkan AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG kekasih Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap D. AG nantinya bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sambil menantikan persidangannya.
"Pelimpahan tahap dua telah kita terima. Selanjutnya AG akan ditempatkan di LPKA," ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyusun berkas perkara AG lebih lanjut agar bisa dimasukkan ke pengadilan.
Untuk diketahui LPKA merupakan tempat anak berkonflik dengan hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.
Sejak ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum, AG ditempatkan penyidik Polda Metro Jaya di Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
"Pelimpahan tahap dua telah kita terima. Selanjutnya AG akan ditempatkan di LPKA," ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyusun berkas perkara AG lebih lanjut agar bisa dimasukkan ke pengadilan.
Untuk diketahui LPKA merupakan tempat anak berkonflik dengan hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.
Sejak ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum, AG ditempatkan penyidik Polda Metro Jaya di Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
(hab)