AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Ini Alasan Polisi
Rabu, 08 Maret 2023 - 22:19 WIB
JAKARTA - Buntut kasus penganiayaan korban D, anak pengurus GP Ansor, AG pacar Mario Dandy Satriyo yang berstatus anak berkonflik dengan hukum akhirnya ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Penahanan AG telah melalui berbagai pertimbangan oleh penyidik.
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa 6 Jam, AG Pacar Mario Dandy Ditahan
Untuk AG alasan ditahan di LPKS dikarenakan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum. Ditambah, dia juga memerlukan pendampingan.
"Di sini juga ada pertimbangan lain di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPKS). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," tuturnya.
"Dia butuh pendampingan segala macam. Kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambung Hengki.
Polda Metro Jaya menahan AG usai diperiksa selama 6 jam dengan status anak berkonflik dengan hukum.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki.
Menurut dia, penahanan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. "Kita melaksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," katanya.
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa 6 Jam, AG Pacar Mario Dandy Ditahan
Untuk AG alasan ditahan di LPKS dikarenakan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum. Ditambah, dia juga memerlukan pendampingan.
"Di sini juga ada pertimbangan lain di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPKS). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," tuturnya.
"Dia butuh pendampingan segala macam. Kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambung Hengki.
Polda Metro Jaya menahan AG usai diperiksa selama 6 jam dengan status anak berkonflik dengan hukum.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki.
Menurut dia, penahanan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. "Kita melaksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," katanya.
(jon)
tulis komentar anda