Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa

Rabu, 08 Maret 2023 - 20:02 WIB
Eva dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana dalam kasus ini. Dia dihadirkan oleh JPU untuk menjelaskan terkait serangkaian tindak pidana yang dilakukan dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Sebelumnya, Eva juga menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa.

Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Minta Linda Buktikan Foto Nikah Siri dengan Kliennya

Ketika itu, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea bertanya terkait pasal yang didakwakan seseorang aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa.

"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman.

"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva.

Mendengar jawaban itu, Hotman menegaskan pertanyaannya kembali. "Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi.

"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.

Sontak, Hotman beserta tim penasihat hukum pun senyum-senyum mendengar jawaban ahli hukum pidana tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pasal yang didakwakan oleh Teddy bukan Pasal 112 melainkan Pasal 140.

"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok 112?" ujar Hotman sambil senyum-senyum ke Majelis Hakim.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More