Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa
Rabu, 08 Maret 2023 - 20:02 WIB
JAKARTA - Saksi ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulva menjelaskan ketentuan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pemaparan itu dia ungkapkan pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan terkait apakah ketentuan yang bisa menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
"Pertanyaan saya ini agak mundur sedikit karena ramai-ramai kemarin terkait dakwaan batal demi hukum. Pertanyaan saya berikutnya soal batal demi hukum. Apa sih dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum?" tanya Jaksa.
"Kita mengacu pada KUHAP, salah satunya surat dakwaan. Surat dakwaan harus cermat, lengkap, berkaitan dengan syarat formil," jawab Eva.
Misalnya, seorang pelaku atau terdakwa penggelapan ternyata malah didakwakan pasal penipuan. Hal ini jelas tidak cermat.
"Kalau kemudian perbuatan yang dilakukan seseorang tidak ada dalam surat dakwaan. Katakanlah yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tapi yang dipakai pasal penipuan. Maka jadilah dakwaan itu tidak cermat. Dalam konteks itu dakwaan batal demi hukum," terangnya.
Selain itu, penempatan identitas seseorang juga masuk dalam ketentuan syarat formil.
"Saya melengkapi jawaban yang sebelumnya tadi. Salah satunya syarat formil. Mengenai identitas ataupun kualitas orang. Yang saya ingat UU Kesehatan, seorang apoteker tetapi yang didakwa bukan seorang apoteker, batal demi hukum," ujar Eva.
Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan terkait apakah ketentuan yang bisa menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
"Pertanyaan saya ini agak mundur sedikit karena ramai-ramai kemarin terkait dakwaan batal demi hukum. Pertanyaan saya berikutnya soal batal demi hukum. Apa sih dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum?" tanya Jaksa.
"Kita mengacu pada KUHAP, salah satunya surat dakwaan. Surat dakwaan harus cermat, lengkap, berkaitan dengan syarat formil," jawab Eva.
Misalnya, seorang pelaku atau terdakwa penggelapan ternyata malah didakwakan pasal penipuan. Hal ini jelas tidak cermat.
"Kalau kemudian perbuatan yang dilakukan seseorang tidak ada dalam surat dakwaan. Katakanlah yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tapi yang dipakai pasal penipuan. Maka jadilah dakwaan itu tidak cermat. Dalam konteks itu dakwaan batal demi hukum," terangnya.
Selain itu, penempatan identitas seseorang juga masuk dalam ketentuan syarat formil.
"Saya melengkapi jawaban yang sebelumnya tadi. Salah satunya syarat formil. Mengenai identitas ataupun kualitas orang. Yang saya ingat UU Kesehatan, seorang apoteker tetapi yang didakwa bukan seorang apoteker, batal demi hukum," ujar Eva.
tulis komentar anda