Saksi Ahli Bongkar Makna 'Mainkan ya Mas!' yang Diucapkan Teddy Minahasa kepada Dody

Rabu, 08 Maret 2023 - 15:25 WIB
Sebelumnya, Dody diperintahkan Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti hasil sitaan sabu seberat 10 kg dengan tawas. Hal itu disampaikan JPU dalam surat dakwaan Dody beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jenderal Bintang 3 Jadi Saksi Ahli, Terdakwa Teddy Minahasa Tanyakan Soal Ini

Sekadar mengingatkan, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Bawahannya AKBP Dody turut terlibat beserta 5 orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu, namun Teddy yang ketika itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More