Saksi Ahli Bongkar Makna 'Mainkan ya Mas!' yang Diucapkan Teddy Minahasa kepada Dody

Rabu, 08 Maret 2023 - 15:25 WIB
Saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Saksi ahli membongkar kalimat “Mainkan ya Mas!” yang diucapkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada bawahannya Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bahasa Krisanjaya sebagai saksi ahli untuk terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Awalnya JPU menanyakan kepada saksi terkait makna percakapan yang ada di surat dakwaan Dody.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?

"Ada kalimat dari atasan, “Mainkan ya Mas!” kemudian dijawab oleh bawahannya “Siap Jenderal” dijawab lagi oleh atasannya “Minimal 1/4 ya” dijawab lagi oleh bawahannya “Siap 10 Jenderal”. Artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?" tanya Jaksa.

Krisanjaya menjawab bahwa makna "Mainkan" dalam kalimat tersebut merupakan sebuah perintah.

"Baik dari segi konstruksi kalimatnya, pilihan katanya, yang pertama adalah “Mainkan”, mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai “Mainkan” itu tadi adalah mainkan seperti apa," ujar Dosen Fakultas Sastra Universitas Negeri Jakarta itu.

Kemudian, dia menjelaskan makna kata "Minimal" dalam kalimat selanjutnya "Minimal 1/4 ya".

"Kemudian perintah yang kedua adalah “Minimal”. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang mananya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan," jelasnya.

"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, “Mainkan Mas, Minimal 1/4-nya”. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya, masih merupakan rangkaian perintah," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More