Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK

Rabu, 08 Maret 2023 - 08:08 WIB
Kuasa hukum saksi kunci kasus penganiayaan putra GP Ansor D (17), N dan R, Muannas Alaidid di Gedung LPSK, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Saksi kunci kasus penganiayaan putra Pengurus Pusat GP Ansor , D (17), N dan R mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Pasalnya, saksi kunci itu sempat didatangi oleh tujuh orang tak dikenal (OTK).

"Jadi, klien kita ini salah satunya adalah seorang perempuan, seorang ibu, pada saat kejadian kan sebetulnya korban sedang bermain di rumah orang tua yang anaknya rekan dari D. Nah, kemudian, selama berada di lokasi kejadian, saat itu pelaku (Mario) sempat membawa orang-orang yang tidak jelas datangnya atau tidak dikenal, yang didugan klien saya adalah aparat kepolisian. Namun ternyata tidak," jelas kuasa hukum dua saksi kunci tersebut, Muannas Alaidid di Gedung LPSK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Muannas menyampaikan, adapun orang-orang yang dimaksud oleh kliennya tersebut sejumlah tujuh orang. Ia menuturkan, kliennya merasa tidak nyaman karena terus menerus ditekan oleh tujuh orang tersebut guna memberikan keterangan yang berbeda dari peristiwa sebenarnya.

"Waktu itu ada tujuh orang yang tidak dikenal datang setelah kejadian, tetapi masih ada di TKP. Kemudian ketika dibawa ke Polsek Pesanggrahan, ada orang-orang itu juga. Jadi, saksi kita itu berpikir, apakah itu polisi? Tetapi ketika ditanyakan, ternyata belakangan diketahui itu datangnya dari orang-orang pelaku," katanya.

Untuk itu, Muannas menyampaikan, kliennya hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK guna mencegah adanya bentuk tekanan psikologis yang digencarkan oleh pelaku melalui orang lain.

"Iya, jadi kita mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dengan pertimbangan kekhawatiran psikologi dari klien kita. Karena LPSK kan, kalau kita baca, memiliki kewenangan untuk bisa melindungi saksi dari ancaman fisik maupun psikis," tutur Muannas.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, saksi kunci N dan R memang telah mengajukan permohonan perlindungan pada 3 Maret 2023.

"N dan R sudah mengajukan permohonan tanggal 3 Maret. Prosesnya masih kita telaah juga, kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa. Mungkin dalam waktu dekat permohonannya akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," kata Edwin.

Untuk diketahui, LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap D, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Perlindungan diputuskan setelah sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin 6 Maret 2023.

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan resminya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More