Jadi Saksi Ahli, Purnawirawan Jenderal Ini Paparkan Teknik Undercover Buy di Sidang Teddy Minahasa

Senin, 06 Maret 2023 - 12:40 WIB
Koordinator Kelompok Ahli BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan menjadi saksi ahli dalam sidang Irjen Pol Teddy Minahasa.Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan saksi Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen (Purn) Ahwil Loetan. Dalam persidangan Ahwil menjelaskan detai teknik undercover buy yang dilakukan polisi.

Di hadapan Majelis Hakim, Ahwil menjelaskan, skema penyelidikan pembelian terselubung (undercover buy) dalam pemberantasan narkoba. Pembelian terselubung itu memang dilakukan oleh anggota Polri.

"Untuk melakukan ini penyidik harus mendapat surat tugas atau perintah baik itu dari Kapolri maupun pejabat yang ditunjuk. Kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," kata Ahwil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (6/3/2023).

Menurut dia, undercover buy merupakan pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agen . Tujuannya untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya.

Pembelian terselubung ini dapat dilakukan berkali-kali sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut. Dia mencontohkan, awalnya membeli 1 gram, karena melihat pengedar tersebut masih memiliki barang, besoknya kita beli 10 gram, dan seterusnya.

"Kira-kira kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," ujarnya.

Ahwil menuturkan, peran undercover agen ini bisa dari anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat narkotika, atau informan yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.

Untuk diketahui istilah undercover buy ini muncul pada sidang pembacaan dakwaan. Kala itu, Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan.

Dalam eksepsinya, Teddy mengatakan, komunikasi dengan Dody untuk menjebak Linda alias Anita Cepu. Sedangkan Dody menganggap sebagai perintah untuk menjual sabu.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More