Hargai Aturan Hukum, Keluarga D Minta AG Tetap Bertanggung Jawab
Jum'at, 03 Maret 2023 - 17:11 WIB
JAKARTA - Keluarga D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), dapat menerima status AG (15) yang hanya anak berkonflik dengan hukum. Artinya, AG kemungkinan besar lolos dari tahanan.
Meski demikian, keluarga D minta AG tetap bertanggung jawab dan mengikuti semua prosedur hukum yang ditetapkan kepolisian.
"Memang, terkait anak yang berkonflik dengan hukum inikan ada prosedur khusus, mengikuti sistem peradilan kepidanaan. Yah, kita hargai aja prosesnya," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, saat dihubungi Jumat (3/3/2023).
Mellisa mengatakan, jika pun nanti AG tidak bisa ditahan karena terbentur undang-undang, pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun ia meminta AG tetap bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya.
"Kalau di dalam peraturan itu dikatakan bisa tidak ditahan ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidananya yang kita pertanyakan nanti," kata Mellisa.
Menurut dia, status hukum kekasih Mario Dandy itu naik dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum, sudah tepat. Sebab AG juga diduga terlibat dalam penyaniayaan D.
Anggota tim advokat LBH Ansor yang mendampingi D dalam proses hukum, Syahwan Arey, mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari AG.
“Pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” ucapnya.
Meski demikian, keluarga D minta AG tetap bertanggung jawab dan mengikuti semua prosedur hukum yang ditetapkan kepolisian.
Baca Juga
"Memang, terkait anak yang berkonflik dengan hukum inikan ada prosedur khusus, mengikuti sistem peradilan kepidanaan. Yah, kita hargai aja prosesnya," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, saat dihubungi Jumat (3/3/2023).
Mellisa mengatakan, jika pun nanti AG tidak bisa ditahan karena terbentur undang-undang, pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun ia meminta AG tetap bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya.
"Kalau di dalam peraturan itu dikatakan bisa tidak ditahan ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidananya yang kita pertanyakan nanti," kata Mellisa.
Menurut dia, status hukum kekasih Mario Dandy itu naik dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum, sudah tepat. Sebab AG juga diduga terlibat dalam penyaniayaan D.
Anggota tim advokat LBH Ansor yang mendampingi D dalam proses hukum, Syahwan Arey, mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari AG.
“Pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” ucapnya.
tulis komentar anda