Pengacara Teddy Minahasa Disemprot Jaksa pada Sidang Pemeriksaan Saksi Kasranto-Syamsul Ma'arif
Kamis, 23 Februari 2023 - 13:10 WIB
JAKARTA - Pengacara Teddy Minahasa disemprot Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda pemeriksaan saksi mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, pengacara Teddy Minahasa ingin memberi klarifikasi terkait ketidakhadiran Teddy kemarin, Rabu (22/2/2023).
"Mohon izin Yang Mulia, sebelum pemeriksaan dilanjutkan dari pihak kami ingin menyampaikan klarifikasi terkait ketidakhadiran terdakwa sebagai saksi di perkara kemarin, apakah diizinkan Yang Mulia?" kata pengacara Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Gagal Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba untuk Terdakwa Dody-Anita
Sontak, pengacara Teddy langsung disemprot JPU. Jaksa menyambar permintaan pengacara Teddy. "Kami rasa forum yang ditunjuk oleh ketua majelis pada pagi ini adalah penuntut umum mengajukan saudara Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Tidak lain daripada itu," ujar JPU.
"Jadi kami sangat keberatan apabila forum ini dijadikan sarana klarifikasi. Karena tidak menyangkut substansi penanganan perkara," tambah JPU.
Hakim lantas memaklumi ketidakhadiran Teddy. Menurut Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Teddy sudah memberikan alasan terkait ketidakhadirannya kemarin.
"Jadi tidak ada masalah yang penting pengadilan ke depan hadir untuk menyampaikan apakah sebagai saksi. Demikian, masih bisa dimaklumi," kata Jon Sarman.
Sebelumnya, Teddy mangkir dalam persidangan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). Dia dijadwalkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita. Alasan Teddy tidak dapat hadir di persidangan sebagai saksi lantaran sakit.
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, pengacara Teddy Minahasa ingin memberi klarifikasi terkait ketidakhadiran Teddy kemarin, Rabu (22/2/2023).
"Mohon izin Yang Mulia, sebelum pemeriksaan dilanjutkan dari pihak kami ingin menyampaikan klarifikasi terkait ketidakhadiran terdakwa sebagai saksi di perkara kemarin, apakah diizinkan Yang Mulia?" kata pengacara Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Gagal Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba untuk Terdakwa Dody-Anita
Sontak, pengacara Teddy langsung disemprot JPU. Jaksa menyambar permintaan pengacara Teddy. "Kami rasa forum yang ditunjuk oleh ketua majelis pada pagi ini adalah penuntut umum mengajukan saudara Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Tidak lain daripada itu," ujar JPU.
"Jadi kami sangat keberatan apabila forum ini dijadikan sarana klarifikasi. Karena tidak menyangkut substansi penanganan perkara," tambah JPU.
Hakim lantas memaklumi ketidakhadiran Teddy. Menurut Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Teddy sudah memberikan alasan terkait ketidakhadirannya kemarin.
"Jadi tidak ada masalah yang penting pengadilan ke depan hadir untuk menyampaikan apakah sebagai saksi. Demikian, masih bisa dimaklumi," kata Jon Sarman.
Sebelumnya, Teddy mangkir dalam persidangan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). Dia dijadwalkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita. Alasan Teddy tidak dapat hadir di persidangan sebagai saksi lantaran sakit.
(jon)
tulis komentar anda