Polisi Tunggu Hasil RJ Terkait SP3 Kasus Giorgio Pengemudi Fortuner Arogan
Selasa, 21 Februari 2023 - 16:10 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan masih menunggu hasil restorative justice (RJ) terkait kasus perusakan yang dilakukan pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan. Nantinya penyidik akan menentukan apakah kasus tersebut dihentikan atau tidak.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, terbit atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tergantu dari proses RJ.
"RJ kan masih berjalan. Nanti setelah RJ disetujui akan ada pemberhentian penyidikan," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Nurma menuturkan, penyidik hingga kini masih menganalisis dugaan kasus perusakan yang dilakukan Giorgio tersebut berkaitan RJ. Korban yakni, Ari Widianto pun telah melayangkan permohonan RJ beberapa waktu lalu.
"Persetujuan RJ itu tergantung penyidik. Yang pasti Giorgio telah diberikan penangguhan penahanan meski statusnya sebagai tersangka," tuturnya.
Dibertiakan sebelumnya, penangguhan penahanan tak membuat status tersangka yang disematkan pada Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner arogan menjadi hilang.
Penabrak dan perusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan itu tetap tersangka meski persoalannya berakhir damai.
Ada sejumlah pertimbangan dari penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap Giorgio.
Di antaranya, Giorgio dan korban Ari Widianto pengemudi Brio yang juga driver taksi online saling sepakat untuk berdamai dan setuju mengganti segala kerugian terhadap korban.
Lalu, Giorgio tak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Lihat Juga: Penampakan Mobil Kapolres Boyolali Ringsek Tabrak Truk Pengangkut Tiang Listrik di Tol Batang
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, terbit atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tergantu dari proses RJ.
"RJ kan masih berjalan. Nanti setelah RJ disetujui akan ada pemberhentian penyidikan," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Nurma menuturkan, penyidik hingga kini masih menganalisis dugaan kasus perusakan yang dilakukan Giorgio tersebut berkaitan RJ. Korban yakni, Ari Widianto pun telah melayangkan permohonan RJ beberapa waktu lalu.
"Persetujuan RJ itu tergantung penyidik. Yang pasti Giorgio telah diberikan penangguhan penahanan meski statusnya sebagai tersangka," tuturnya.
Dibertiakan sebelumnya, penangguhan penahanan tak membuat status tersangka yang disematkan pada Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner arogan menjadi hilang.
Baca Juga
Penabrak dan perusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan itu tetap tersangka meski persoalannya berakhir damai.
Ada sejumlah pertimbangan dari penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap Giorgio.
Di antaranya, Giorgio dan korban Ari Widianto pengemudi Brio yang juga driver taksi online saling sepakat untuk berdamai dan setuju mengganti segala kerugian terhadap korban.
Lalu, Giorgio tak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Lihat Juga: Penampakan Mobil Kapolres Boyolali Ringsek Tabrak Truk Pengangkut Tiang Listrik di Tol Batang
(hab)
tulis komentar anda