Ternyata Ini Alasan Pergantian Tim JPU pada Sidang Kasus Teddy Minahasa
Senin, 20 Februari 2023 - 19:26 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa diganti. Jaksa kali ini merupakan Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan merupakan hal yang biasa. "Di mana hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU dalam perkara dimaksud," ujar Ketut, Senin (20/2/2023).
Hal tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: Teddy Minahasa Cecar Saksi dari JPU Soal Keterangan di BAP
"Oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan saat proses pertama kali sidang dibuka. Surat pergantian/penambahan tim JPU disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," jelasnya.
Ketut mengungkapkan bahwa alasan pergantian tim JPU karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan.
"Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," ucapnya.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyinggung JPU saat agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Hotman heran dengan keberadaan wajah JPU yang hadir dalam persidangan tersebut.
Awalnya dia bertanya kepada majelis hakim terkait pergantian tim JPU. Menurut dia, Jaksa yang hadir merupakan jaksa-jaksa dari Kejagung.
"Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tau," ujar Hotman di PN Jakarta Barat.
Tak hanya itu, dia juga menyebut sejumlah jaksa yang turut hadir di ruang sidang merupakan tim jaksa yang juga mendampingi kasus perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tolong Majelis, kami berhak tahu, hanya pengen tahu saja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengen tahu aja Pak ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," kata Hotman.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan merupakan hal yang biasa. "Di mana hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU dalam perkara dimaksud," ujar Ketut, Senin (20/2/2023).
Hal tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: Teddy Minahasa Cecar Saksi dari JPU Soal Keterangan di BAP
"Oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan saat proses pertama kali sidang dibuka. Surat pergantian/penambahan tim JPU disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," jelasnya.
Ketut mengungkapkan bahwa alasan pergantian tim JPU karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan.
"Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," ucapnya.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyinggung JPU saat agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Hotman heran dengan keberadaan wajah JPU yang hadir dalam persidangan tersebut.
Awalnya dia bertanya kepada majelis hakim terkait pergantian tim JPU. Menurut dia, Jaksa yang hadir merupakan jaksa-jaksa dari Kejagung.
"Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tau," ujar Hotman di PN Jakarta Barat.
Tak hanya itu, dia juga menyebut sejumlah jaksa yang turut hadir di ruang sidang merupakan tim jaksa yang juga mendampingi kasus perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tolong Majelis, kami berhak tahu, hanya pengen tahu saja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengen tahu aja Pak ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," kata Hotman.
(jon)
tulis komentar anda