Diikuti 182 Peserta, Peradi Jakbar Gandeng Universitas Al-Azhar Gelar PKPA

Sabtu, 18 Februari 2023 - 02:41 WIB
”Kita ini bukan organisasi ecek-ecek saperti organisasi lain. kita ini organ negara yang bebas, mandiri, dan independen,” ujarnya.

Menurutnya, PKPA, pengangkatan, dan penyumpahan advokat dari organisasi di luar Peradi, merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, diselenggarakan tanpa kewenangan yang diberikan negara sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

“Celakanya, di sini Mahkamah Agung tidak taat asas. Memberikan kesempatan kepada pengadilan tinggi untuk mengangkat, menyumpah advokat-advokat yang diajukan organisasi di luar Peradi. Dalam 10 tahun pertama Peradi berdiri, itu tidak pernah terjadi, semuanya harus melalui Peradi,” katanya.

Head of DPC Peradi West Jakarta, Suhendra Asido Hutabarat berharap, seluruh peserta dapat mengikutinya secara maksimal sehingga bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjadi advokat profesional, berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik.

Rektor UAI Asep Saefuddin, ‎mengharapkan, para peserta PKPA mengikutinya secara serius karena Peradi menerapkan standar yang tinggi untuk bisa menjadi advokat. Menurutnya, tingginya animo peserta karena PKPA ini diselenggarakan Peradi yang diberikan amanat oleh UU Advokat.

Tentunya, kata dia, ini demi mencetak advokat yang dapat menegakkan hukum dan keadilan secara profesional di republik ini. UAI sangat antusias dan bangga bisa menjadi mitra penyelenggaraan PKPA DPC Peradi Jakbar.

Acara PKPA ini juga dihadiri oleh Waketum DPN Peradi, Sutrisno; Ketua Bidang PKPA, Setifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan; Sekretaris DPC Peradi Jakbar, Herry Suherman; dan Wakil Ketua I DPC Peradi Jakbar, Nurkholis Cahyasa.

Kemudian, Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI, Yusup Hidayat; dan Wakil Dekan FH UAI, ‎Akhmad Safik.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More