Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 17 Februari 2023 - 21:32 WIB
“Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi tersangka harus wajib lapor,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H melakukan tindakan mengapit kepala korban menggunakan paha karena berontak. “Metode terapi dengan cara blocking,” jelasnya.
Kendati metode tersebut dibenarkan dalam metode terapis, namun yang dilakukan tersangka di luar ketentuan yang berlaku.
“Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa, bahwa itu merupakan metode supaya anak yang berkebutuhan khusus tidak berontak atau karena memiliki tenaga yang tinggi bisa diminimalisir adanya perlawanan,” jelasnya.
Dalam hal ini, H terbukti lalai. Sebab korban menjerit namun terapis tidak mempedulikan hal itu.
“Lalainya terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan handphone. Anak meronta-ronta tidak dipedulikan terapis ini,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H melakukan tindakan mengapit kepala korban menggunakan paha karena berontak. “Metode terapi dengan cara blocking,” jelasnya.
Kendati metode tersebut dibenarkan dalam metode terapis, namun yang dilakukan tersangka di luar ketentuan yang berlaku.
“Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa, bahwa itu merupakan metode supaya anak yang berkebutuhan khusus tidak berontak atau karena memiliki tenaga yang tinggi bisa diminimalisir adanya perlawanan,” jelasnya.
Dalam hal ini, H terbukti lalai. Sebab korban menjerit namun terapis tidak mempedulikan hal itu.
“Lalainya terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan handphone. Anak meronta-ronta tidak dipedulikan terapis ini,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda