Polisi Kantongi Identitas Terapis Penganiaya Bocah di Depok

Kamis, 16 Februari 2023 - 20:49 WIB
Polisi dalami kasus kekerasan terhadap bocah usia 2 tahun 10 bulan di salah satu rumah sakit di Depok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Polisi masih terus mendalami kasus anak usia dua tahun yang mendapat perlakuan kasar saat terapi di salah satu rumah sakit Kota Depok .Meski sudahmengantongi identitas terapis namunpolisi belum mengetahui keberadaan terapis tersebut.

“Identitas pelaku sudah diketahui,” kata Kasie Humas Polres Metro Depok AKP Fitri kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Kejadian bermula ketika ada anak berusia 2 tahun 10 bulan sedang menjalani terapi wicara di salah satu rumah sakit di Depok. Korban adalah RF yang mengidap Autism Spectrum Disorder (ASD).



“RF sedang melakukan terapi wicara di rumah sakit. Namun si terapis asyik bermain handphone dan juga tertidur,” ujarnya.

Kemudian pada saat RF menangis namun terapis tetap tidak peduli. Kejadian ini viral di jagad sosial media. Polisi yang mengetahui hal itu langsung mengambil tindakan cepat atas kasus ini. Pihak rumah sakit sudah diminta keterangan.

“Diduga terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur seperti dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama tiga tahun,” pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More