Polisi Akan Ajukan Restitusi untuk Korban Pemerkosaan di Tol Jakarta-Tangerang

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengajukan restitusi kepada BR (36) pelaku pemerkosaan terhadap FP (25). BR dengan tega membuang korban di Tol Jakarta-Tangerang usai memperkosa dan menganiayanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, restitusi merupakan langkah mengganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Restitusi ini akan diajukan bersama LPSK.

"Penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Trunoyudo menuturkan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan dokter hingga psikolog terkait pengumpulan data-data kuat yang didapat dari hasil visum korban.

"Berkoordinasi dengan dokter terkait hasil visum, selain ada kekerasan juga mengalami rudapaksa. Tentu ini terkait luka fisik dan psikis," tuturnya.

Menurut Trunoyudo, penyidik akan melakukan langkah-langkah interprofesi yaitu berkoordinasi pendampingan psikolog dari P2TP2A terkait trauma healing pasca-kejadian yang dialami korban.

Diketahui, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap BR yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita, kemudian ditinggal di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pelaku ditangkap satu hari setelah aksi pemerkosaan disertai penganiayaan ini terjadi.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More