Begini Protokol Kesehatan Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Bogor

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:08 WIB
Protokol kesehatan tetap digunakan saat melakukan salat berjamaah. Foto/Dok/SINDOphoto
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan penyelenggaraan Salat Idul Adha , Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19 . Surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa 14 Juli 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, dasar surat edaran tersebut dikeluarkan sesuai aturan Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor, di antaranya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19 Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-406 tentang Perpanjangan Status Tanggap Keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid- 19 di Kota Bogor.

"Tentunya kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Kami sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19," ujar Alma kepada wartawan di Bogor, Rabu (15/7/2020).



Untuk penyelenggaraan Salat Idu1 Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di 1apangan/masjid/ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari Petugas/Pengawas penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya kebersihan tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha dengan menggunakan disinfektan, jamaah sehat dan wajib memakai masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur masuk dan keluar.

"Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jamaah berupa menjalankan kotak, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan Salat Idu1 Adha dan khutbah serta tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan risiko tinggi," katanya.

Pada intinya, kata dia, pihaknya mendukung apa yang tertuang di dalam surat edaran tersebut. Dia mengimbau kepada masyarakat, terutama penyelenggara Idul Adha dan Kurban harus menaati protokol Covid-19. "Pokoknya harus betul-betul ditaati agar kita bisa terhindar dari Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Iman.

Sementara itu, terkait penyelenggaraan di tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya penyembelihan hewan kurban disarankan bergantian dengan memanfaatkan 4 hari Tasyrik. Tempat penyembelihan hewan kurban disemprot disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kurban.

"Kemudian pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan plıysical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai," katanya. ( )

Selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban, tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses pemotongan. Pemasangan spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya (POL PP/Linmas).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More