Pemkot Depok Tidak Akan Berlakukan Shift Kerja untuk PNS
Rabu, 15 Juli 2020 - 20:01 WIB
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak akan melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru atau new normal . Kebijakan itu berbeda dengan imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menpan meminta instansi pemerintah untuk melakukan pembagian shift kerja selama new normal guna mengurangi penumpukan penumpang sehingga mencegah penularan Covid-19. "Untuk Depok belum melaksanakan karena pergerakan pegawai dengan angkutan umum tidak terjadi penumpukan," ungkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Namun, lanjut dia, pembagian shift kerja memang dirasa perlu untuk pegawai yang bekerja di Jakarta. Hal itu tentunya untuk mengurangi penumpukan di kendaraan umum. "Untuk pegawai yang bekerja di Jakarta sangat diperlukan karena untuk menghindari antrean di angkutan umum seperti KRL," ujarnya.
Dadang pun berpendapat kebijakan Menpan RB sangat tepat untuk mengurangi risiko penularan dan penyebaran. "Kebijakan ini sangat tepat. Kemenpan RB merespons kebutuhan dalam mengatur pergerakan orang," katanya. (Baca: Dibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek)
Hingga saat ini jam kerja di Pemerintah Kota Depok pun masih seperti biasa. Dan masih tetap berjalan normal. Untuk hari Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 07.30-16.30 WIB. "Di Depok masih normal karena yang terjadi penumpukan yang bekerja ke Jakarta," ucapnya.
Menpan meminta instansi pemerintah untuk melakukan pembagian shift kerja selama new normal guna mengurangi penumpukan penumpang sehingga mencegah penularan Covid-19. "Untuk Depok belum melaksanakan karena pergerakan pegawai dengan angkutan umum tidak terjadi penumpukan," ungkap Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Namun, lanjut dia, pembagian shift kerja memang dirasa perlu untuk pegawai yang bekerja di Jakarta. Hal itu tentunya untuk mengurangi penumpukan di kendaraan umum. "Untuk pegawai yang bekerja di Jakarta sangat diperlukan karena untuk menghindari antrean di angkutan umum seperti KRL," ujarnya.
Dadang pun berpendapat kebijakan Menpan RB sangat tepat untuk mengurangi risiko penularan dan penyebaran. "Kebijakan ini sangat tepat. Kemenpan RB merespons kebutuhan dalam mengatur pergerakan orang," katanya. (Baca: Dibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek)
Hingga saat ini jam kerja di Pemerintah Kota Depok pun masih seperti biasa. Dan masih tetap berjalan normal. Untuk hari Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 07.30-16.30 WIB. "Di Depok masih normal karena yang terjadi penumpukan yang bekerja ke Jakarta," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda