Ingin Depositokan Uang Dolar ke Bank, Nasabah Ini Ditangkap Polisi

Jum'at, 10 Februari 2023 - 17:00 WIB
Polisi bongkar uang dolar palsu Amerika yang bakal didepositokan ke bank di Kota Bekasi. Foto: MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Polisi membongkar peredaran uang palsu dengan jenis mata uang Dolar Amerika di Kota Bekasi. Kasus ini berhasil dibongkar, saat pelaku ingin menyetorkan sejumlah uang dolar Amerika ke bank.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kejadian tersebut bermula dari laporan salah satu bank di Kota Bekasi. Saat itu, kata dia, nasabah berinisial YH ingin mendopositokan dolar itu ke bank.

Dalam laporan itu, kata dia, pihak bank melaporkan adanya nasabah yang menyetorkan sejumlah uang dengan mata uang dolar Amerika. Kemudian pihak teller bank bersama nasabah membuka boks stainles yang berisikan USD.



Usai membuka boks stainles berisi pecahan uang mata asing itu, kata dia, lalu teller bank pun melakukan perhitungan menggunakan mesin detector valuta asing. Ketika dilakukan penghitungan awal, diketahui dalam 100 lembar uang yang telah dihitung hanya satu lembar yang dinyatakan keasliaannya sedangkan sisanya masih diragukan.

"Kemudian pihak bank memberitahu kepada nasabah untuk perhitungan ditunda terlebih dahulu untuk dilakukan verifikasi keasliannya," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Pihak bank yang kemudian melakukan verifikasi ulang terhadap uang tersebut lalu mendapatkan hasil keseluruhan yakni berjumlah 108.668 lembar atau senilai 100 US Dolar.

Ketika dilakukan verifikasi berhasil disimpulkan bahwa total uang sebanyak 108.619 lembar diragukan keasliannya sementara yang dinyatakan asli hanya 49 lembar.

"Pada tanggal 26 Januari 2023 nasabah tersebut datang ke bank Cabang Bekasi Kota selanjutnya diamankan ke kantor Polres Metro Bekasi berikut barang buktinya," ucap Trunoyudo.

"Dan setelah dilakukan pengembangan diperoleh barang bukti lainnya sebanyak 90 ribu lembar pecahan uang $100 yang diragukan keasliannya," sambungnya.

Pelaku sengaja memilih cara tersebut lantaran untuk mengelabui pihak bank karena berpikir uang tersebut tidak akan dihitung ulang oleh bank.

"Tersangka YH memperoleh uang pecahan $100 diperoleh dengan tidak terdaftar. Menurut pengakuannya membeli dari akun shoppe dengan alamat toko online yang tidak terdaftar," jelasnya.

Pelaku diancam dengan pidana Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More