Ecky Bawa 7 Potongan Tubuh Angela ke 3 Tempat Berbeda

Senin, 06 Februari 2023 - 12:53 WIB
Ecky Listiantho (34) tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) .Foto/Polda Metro Jaya
JAKARTA - M Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih membawa tujuh potongan tubuh korban ke tiga tempat berbeda. Potongan tubuh Angela dimasukkan ke boks kontainer.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, mayat dimutilasi menjadi tujuh bagian menggunakan gergaji. Kemudian mayat sempat dipindahkan di tiga tempat berbeda.

"Mayat sempat berada di tiga tempat dibawa langsung oleh Ecky," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2/2023). Tiga tempat tersebut yakni, pertama di tempat kejadian pembunuhan Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A.



Pada Agustus 2019, setelah dimutilasi dan diletakan ke dalam kontainer. Pada 5 April 2020 tersangka memindahkan mayat dan mengontrak rumah di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota bekasi milik saudari UL.

Satu tahun kemudian dibawa ke rumah kontrakan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang menjadi lokasi temuan mayat mutilasi tersebut.

"Juni 2021 tersangka mengontrak di Desa Lambangsari, Tambun Selatan. Sejak 2019 hingga 202 lalu, tersangak membawa potongan tubuh korban di tiga tempat berbeda," ujarnya.

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih. Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More