Sadis, Ecky Mutilasi Tubuh Angela Menjadi 7 Bagian

Senin, 06 Februari 2023 - 10:04 WIB
M Ecky Listiantho tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih.Foto/Istimewa
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan, M Ecky Listiantho mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih menjadi tujuh bagian. Ecky membawa satu per satu potongan tubuh Angela menggunakan kontainer hingga plastik sampah.

"Mayat dimutilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu minggu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi melalui keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Hengki mengatakan, Ecky menggunakan gergaji untuk memotong tubuh korban. Tujuh bagian tersebut terdiri dari dua potong pergelangan kaki kiri dan pergelangan kaki kanan.



Selanjutnya paha kiri dan kanan, bagian lengan kanan dan lengan kiri serta bagian perut. Baca: Ecky Gunakan Kopi untuk Hilangkan Bau Busuk Mayat Angela di Kamar Apartemen

Ketujuh potongan tubuh itu dilakukan secara bertahap. Setiap selesai memotong satu bagian hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer. "Sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan ke kontainer," ujarnya.

Sebelum dimutilasi, Angela didiamkan di apartemen selama 1 bulan. Untuk menghilangkan bau, M Ecky menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen.

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More