Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Pakar Hukum
Minggu, 05 Februari 2023 - 14:45 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka, merupakan suatu hal yang tidak layak.
”Saya merasa tidak tepat, karena masa dia menjadi tersangka atas kelalaiannya dia sendiri,” ujar Azmi dalam dialog betajuk “Menguak Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI M Hasya” di Chanel Youtube Andi Simangunsong Official, dikutip Minggu (5/2/2023).
Menurutnya, Polri perlu melakukan pendekatan hukum yang konstruktif dalam menyelidiki kasus ini. Sebab, kasus ini bukan merupakan kecelakaan tunggal dan harus dicermati lebih lanjut.
”Bahwa dalam hukum ada subjek hukum dan kesalahan dan pertanggungjawaban. Nah ini subjeknya udah ga ada (meninggal). Jadi engga usah dilabeli tersangka,” ungkapnya.
Dalam hukum pidana, lanjut Azmi, harus dilihat kasus per kasus. Karenanya, keadaan yang mempengaruhi sebab peristiwa juga harus didalami dalam menentukan seseorang dapat dijadikan tersangka atau tidak.
”Sehingga, janganlah karena sesuatu secara pidananya engga dapat, perdatanya kita matikan (hak keperdataannya), kita labeli tersangka,” ucapnya.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim memandang bahwa, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam kasus ini, Ia menilai Polri terkesan lebih mengutamakan kepastian hukum.
Padahal seharusnya, dalam nilai dasar Hukum itu selain memberikan kepastian hukum, juga harus mengutamakan rasa kebermanfaatan dan keadilan. Sehingga, Yusuf mengatakan, ketiganya harus berkesinambungan dan tak boleh dipisahkan.
”Saya merasa tidak tepat, karena masa dia menjadi tersangka atas kelalaiannya dia sendiri,” ujar Azmi dalam dialog betajuk “Menguak Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI M Hasya” di Chanel Youtube Andi Simangunsong Official, dikutip Minggu (5/2/2023).
Menurutnya, Polri perlu melakukan pendekatan hukum yang konstruktif dalam menyelidiki kasus ini. Sebab, kasus ini bukan merupakan kecelakaan tunggal dan harus dicermati lebih lanjut.
”Bahwa dalam hukum ada subjek hukum dan kesalahan dan pertanggungjawaban. Nah ini subjeknya udah ga ada (meninggal). Jadi engga usah dilabeli tersangka,” ungkapnya.
Dalam hukum pidana, lanjut Azmi, harus dilihat kasus per kasus. Karenanya, keadaan yang mempengaruhi sebab peristiwa juga harus didalami dalam menentukan seseorang dapat dijadikan tersangka atau tidak.
”Sehingga, janganlah karena sesuatu secara pidananya engga dapat, perdatanya kita matikan (hak keperdataannya), kita labeli tersangka,” ucapnya.
Baca Juga
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim memandang bahwa, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam kasus ini, Ia menilai Polri terkesan lebih mengutamakan kepastian hukum.
Padahal seharusnya, dalam nilai dasar Hukum itu selain memberikan kepastian hukum, juga harus mengutamakan rasa kebermanfaatan dan keadilan. Sehingga, Yusuf mengatakan, ketiganya harus berkesinambungan dan tak boleh dipisahkan.
tulis komentar anda