Keterangan Kerap Berubah, Wowon Kini Akui Dendam Bunuh Istri dan Mertua
Jum'at, 03 Februari 2023 - 16:29 WIB
JAKARTA - Tersangka pembunuhan berantai , Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), mengaku membunuh istri pertama Wiwin Winarti dan juga mertuanya Noneng Suryati karena dendam . Wowon kesal dengan Noneng karena tak pernah memberikan uang kiriman dari Wiwin yang bekerja di Malaysia.
Menurut Wowon, Wiwin mengatakan kerap mengirim uang kepada Noneng. "Kalau kata si Mamah enggak," ujar Wowon ketika diwawancarai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, kata dia, Wiwin diduga menjalin hubungan dengan pria lain selama enam tahun bekerja di Malaysia. Saat pulang ke Indonesia, Wiwin pun tak menemui Wowon dan justru pergi ke rumah Noneng.
"Wiwin itu pulang dari Malaysia bawa laki-laki orang Batam katanya. Seharusnya, kalau pulang dari mana juga harus pulangnya ke suami. Tapi dia pulangnya ke rumah Noneng, mertua saya," ungkap Wowon.
Akibat ulah Wiwin dan Noneng itu,Wowon mengaku dendam. Hingga akhirnya melakukan perbuatan yang nekat tersebut. "Aku dicuekin, ya aku merasa dendam,"kata Wowon.
Meski demikian, pengakuan Wowon berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Wowon sebelumnya disebut membunuh Noneng dan Wiwin di Cianjur karena takut aksi penipuan dan pembunuhan terhadap orang lain terbongkar.
Sebab, Noneng dan Wiwin mengetahuinya soal aksi penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan Wowon cs. Salah satunya adalah korban Siti Fatimah yang tewas saat perjalanan menuju Mataram bersama Noneng.
Menanggapi adanya perbedaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka memiliki hak ingkar dalam memberikan keterangan.
Tetapi penyidik sudah menggali semua keterangan tersangka dan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan para tersangka.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Menurut Wowon, Wiwin mengatakan kerap mengirim uang kepada Noneng. "Kalau kata si Mamah enggak," ujar Wowon ketika diwawancarai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, kata dia, Wiwin diduga menjalin hubungan dengan pria lain selama enam tahun bekerja di Malaysia. Saat pulang ke Indonesia, Wiwin pun tak menemui Wowon dan justru pergi ke rumah Noneng.
"Wiwin itu pulang dari Malaysia bawa laki-laki orang Batam katanya. Seharusnya, kalau pulang dari mana juga harus pulangnya ke suami. Tapi dia pulangnya ke rumah Noneng, mertua saya," ungkap Wowon.
Akibat ulah Wiwin dan Noneng itu,Wowon mengaku dendam. Hingga akhirnya melakukan perbuatan yang nekat tersebut. "Aku dicuekin, ya aku merasa dendam,"kata Wowon.
Meski demikian, pengakuan Wowon berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Wowon sebelumnya disebut membunuh Noneng dan Wiwin di Cianjur karena takut aksi penipuan dan pembunuhan terhadap orang lain terbongkar.
Sebab, Noneng dan Wiwin mengetahuinya soal aksi penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan Wowon cs. Salah satunya adalah korban Siti Fatimah yang tewas saat perjalanan menuju Mataram bersama Noneng.
Menanggapi adanya perbedaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka memiliki hak ingkar dalam memberikan keterangan.
Tetapi penyidik sudah menggali semua keterangan tersangka dan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan para tersangka.
Baca Juga
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(mhd)
tulis komentar anda