Keterangan Kerap Berubah, Wowon Kini Akui Dendam Bunuh Istri dan Mertua

Jum'at, 03 Februari 2023 - 16:29 WIB
Wowon Erawan alias Aki, salah seorang tersangka kasus pembunuhan berantai Cianjur-Bekasi dan penipuan terhadap TKW. Foto: Tangkapan layar SINDOnews
JAKARTA - Tersangka pembunuhan berantai , Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), mengaku membunuh istri pertama Wiwin Winarti dan juga mertuanya Noneng Suryati karena dendam . Wowon kesal dengan Noneng karena tak pernah memberikan uang kiriman dari Wiwin yang bekerja di Malaysia.

Menurut Wowon, Wiwin mengatakan kerap mengirim uang kepada Noneng. "Kalau kata si Mamah enggak," ujar Wowon ketika diwawancarai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, kata dia, Wiwin diduga menjalin hubungan dengan pria lain selama enam tahun bekerja di Malaysia. Saat pulang ke Indonesia, Wiwin pun tak menemui Wowon dan justru pergi ke rumah Noneng.



"Wiwin itu pulang dari Malaysia bawa laki-laki orang Batam katanya. Seharusnya, kalau pulang dari mana juga harus pulangnya ke suami. Tapi dia pulangnya ke rumah Noneng, mertua saya," ungkap Wowon.

Akibat ulah Wiwin dan Noneng itu,Wowon mengaku dendam. Hingga akhirnya melakukan perbuatan yang nekat tersebut. "Aku dicuekin, ya aku merasa dendam,"kata Wowon.

Meski demikian, pengakuan Wowon berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Wowon sebelumnya disebut membunuh Noneng dan Wiwin di Cianjur karena takut aksi penipuan dan pembunuhan terhadap orang lain terbongkar.

Sebab, Noneng dan Wiwin mengetahuinya soal aksi penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan Wowon cs. Salah satunya adalah korban Siti Fatimah yang tewas saat perjalanan menuju Mataram bersama Noneng.

Menanggapi adanya perbedaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka memiliki hak ingkar dalam memberikan keterangan.

Tetapi penyidik sudah menggali semua keterangan tersangka dan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan para tersangka.

Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More