Wowon Jelaskan Trik Tipu TKW Gandakan Uang Pakai Amplop
Jum'at, 03 Februari 2023 - 14:55 WIB
JAKARTA - Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), menjelaskan saat dirinya meyakinkan tenaga kerja wanita ( TKW ) yang menjadi korbannya bahwa dirinya memiliki kemampuan supranatural. Dia melakukan tipu daya menggandakan uang yang telah dimasukkan amplop.
Hal itu disampaikan saat diwawancarai wartawan di Mapolda Metro Jaya dengan tangan terikat tali tis dan pakaian tahanan. Dia bercerita menggunakan trik menipu untuk menggandakan uang.
"Dengan cara main amplop gitu. Terus kata saya kalau mau sukses beli amplop dulu di warung," kata Wowon saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).
"Sesudah beli di warung, kata aku coba isi uang kamu Rp1.000," sambungnya.
Setelah uang dimasukkan, Wowon pun langsung mengambil amplop tersebut dan diam-diam menukarnya dengan amplop lain yang sudah dipersiapkan. "Padahal dari kantong saya sudah menyiapkan amplop lain isi Rp5.000. Saya tukar," ungkap Wowon.
"Saya bilang, ya itu kalau mau sukses. Apalagi kalau misalnya diisi uang Rp100.000 kamu bisa kaya. Padahal di situ aku bohong," sambungnya.
Wowon menegaskan, dirinya sama sekali tidak menggunakan kemampuan supranatural dalam mengubah isi uang di amplop tersebut. "Jadi saya bermain mata dengan korban, supaya amplop yang dari kantong saya itu dipegang korban," pungkasnya.
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), Muhammad Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64), di Cianjur.
Tiga orang tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida. Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan saat diwawancarai wartawan di Mapolda Metro Jaya dengan tangan terikat tali tis dan pakaian tahanan. Dia bercerita menggunakan trik menipu untuk menggandakan uang.
"Dengan cara main amplop gitu. Terus kata saya kalau mau sukses beli amplop dulu di warung," kata Wowon saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).
"Sesudah beli di warung, kata aku coba isi uang kamu Rp1.000," sambungnya.
Setelah uang dimasukkan, Wowon pun langsung mengambil amplop tersebut dan diam-diam menukarnya dengan amplop lain yang sudah dipersiapkan. "Padahal dari kantong saya sudah menyiapkan amplop lain isi Rp5.000. Saya tukar," ungkap Wowon.
"Saya bilang, ya itu kalau mau sukses. Apalagi kalau misalnya diisi uang Rp100.000 kamu bisa kaya. Padahal di situ aku bohong," sambungnya.
Wowon menegaskan, dirinya sama sekali tidak menggunakan kemampuan supranatural dalam mengubah isi uang di amplop tersebut. "Jadi saya bermain mata dengan korban, supaya amplop yang dari kantong saya itu dipegang korban," pungkasnya.
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), Muhammad Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64), di Cianjur.
Tiga orang tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Baca Juga
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida. Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
(mhd)
tulis komentar anda