JPU Sebut Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinasnya
Kamis, 02 Februari 2023 - 22:22 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menolak ketika diminta menyimpan sabu seberat 5 kg di rumah dinasnya. Itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
"Tanggal 30 Juni 2022, saksi AKBP Dody Prawiranegara (mantan Kapolres Bukittinggi) menemui terdakwa Teddy dan menanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti sabu yang telah disisihkan dapat disimpan di rumah dinas Kapolda," ujar JPU di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
"Namun, terdakwa memberikan arahan kepada Dody untuk menyimpannya sendiri barang bukti sabu," lanjutnya.
Baca juga: Teddy Minahasa Minta Sabu Sitaan Dikirim via Pesawat ke Jakarta Ditolak Anak Buah
Kemudian, pada 22 September 2022 Dody bersama tersangka lain bernama Syamsul Ma'arif membawa sabu seberat 5 kg dari Sumatera Barat menuju Jakarta.
Setelah sampai Jakarta, sabu diterima tersangka lain bernama Linda Pujiastuti alias Anita untuk dijual di Jakarta.
Anita akhirnya tertangkap oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Jakarta Barat. Penangkapan Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara menyusul dilakukan polisi setelah Anita tertangkap.
Diketahui, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kg. Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi itu, Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi pada hari ini juga. "Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy.
"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," sahut Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris.
"Tanggal 30 Juni 2022, saksi AKBP Dody Prawiranegara (mantan Kapolres Bukittinggi) menemui terdakwa Teddy dan menanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti sabu yang telah disisihkan dapat disimpan di rumah dinas Kapolda," ujar JPU di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
"Namun, terdakwa memberikan arahan kepada Dody untuk menyimpannya sendiri barang bukti sabu," lanjutnya.
Baca juga: Teddy Minahasa Minta Sabu Sitaan Dikirim via Pesawat ke Jakarta Ditolak Anak Buah
Kemudian, pada 22 September 2022 Dody bersama tersangka lain bernama Syamsul Ma'arif membawa sabu seberat 5 kg dari Sumatera Barat menuju Jakarta.
Setelah sampai Jakarta, sabu diterima tersangka lain bernama Linda Pujiastuti alias Anita untuk dijual di Jakarta.
Anita akhirnya tertangkap oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Jakarta Barat. Penangkapan Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara menyusul dilakukan polisi setelah Anita tertangkap.
Diketahui, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi seberat 5 kg. Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi itu, Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi pada hari ini juga. "Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy.
"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," sahut Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris.
(jon)
tulis komentar anda