Ngamen hingga Larut Malam, Istri dan Anak Dianiaya Suami Pakai Gitar Ukulele
Rabu, 01 Februari 2023 - 20:27 WIB
JAKARTA - Seorang pengamen berinisial WN (53) ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan kepada istri dan anak kandungnya berinisial AN (10).Peristiwa tersebut terjadi di depan Museum Bank Mandiri, Jalan Pintu Besar Utara, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, awalnya kedua korban tengah berada di depan Museum Bank Mandiri, usai mengamen. Tiba-tiba pelaku datang menghampirinya.
"Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen," ucapnya kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Yonky mengatakan, pelaku lalu menegur kedua korban, dan bertanya terkait kepulangan korban. Namun, kedua korban hanya diam.
"Pelaku bertanya, sedang apa jam segini masih di sini? Kenapa enggak pulang ke rumah? Lalu istrinya WS dan korban menghiraukan omongan pelaku," katanya.
Lantaran pertanyaan tak dijawab, pelaku kemudian marah dan memukul istri dan anaknya dengan gitar ukulele yang biasa dipakai untuk mengamen.
"Atas kejadian tersebut korban (anaknya) mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Taman Sari," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, awalnya kedua korban tengah berada di depan Museum Bank Mandiri, usai mengamen. Tiba-tiba pelaku datang menghampirinya.
"Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen," ucapnya kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Yonky mengatakan, pelaku lalu menegur kedua korban, dan bertanya terkait kepulangan korban. Namun, kedua korban hanya diam.
"Pelaku bertanya, sedang apa jam segini masih di sini? Kenapa enggak pulang ke rumah? Lalu istrinya WS dan korban menghiraukan omongan pelaku," katanya.
Lantaran pertanyaan tak dijawab, pelaku kemudian marah dan memukul istri dan anaknya dengan gitar ukulele yang biasa dipakai untuk mengamen.
"Atas kejadian tersebut korban (anaknya) mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Taman Sari," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
tulis komentar anda