Hasya Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Ibunda: Ayo Dibuktikan di Pengadilan

Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:49 WIB
Dwi Syafiera Putri membawa foto kenangan anaknya, Muhammad Hasya Atallah, saat konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Foto: MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA - Ibunda mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) tak bisa menyembunyikan kemarahan setelah anaknya yang tewas dalam kecelakaan justru dijadikan tersangka. Ia menantang kasus kecelakaan ini dituntaskan di pengadilan.

"Kecewa, sudah pasti. Mau marah, sama siapa? Kami cuman ingin prosesnya berjalan transparan," ujar ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, saat konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).





Untuk itu, keluarga bersama kuasa hukum ingin melanjutkan proses hukum kasus kecelakaan ini. Perempuan yang akrab disapa Ira ini mengaku siap menjalani proses hukum hingga pengadilan.

"Jika proses harus dimulai dari awal, kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tahu siapa tersangka itu," tandasnya.

"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apa pun keputusannya, di pengadilan," lanjut Ira.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Versi Polisi yang Sebabkan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

Diketahui, Hasya ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mempersilakan pihak keluarga Hasya menempuh praperadilan jika tidak terima.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (keluarga Hasya) belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).



Menurut Latif, dalam perkara ini keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat harus memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi. "Jadi ada mekanisme, kalau keberatan, hukumnya tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ungkapnya.

Latief mengatakan, kejadian yang melibatkan Hasya dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono murni disebabkan oleh kelalaian korban saat berkendara. Atas dasar itu polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More