Ecky Tersangka Mutilasi Angela Kerap Berbohong Diperiksa Penyidik
Kamis, 26 Januari 2023 - 10:47 WIB
JAKARTA - Ecky Listiantho (34) tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) beberapa kali memberikan keterangan bohong kepada penyidik. Ecky membunuh Angela karena ingin menguasai harta korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ecky mulanya mengaku membunuh Angela karena korban meminta untuk dinikahi. Namun setelah dilakukan pendalaman, Ecky ternyata ingin menguasai harta korban.
“Pada fakta baru entry point-nya didapatkan tidak hanya motif sebatas relasi hubungan dekat, tetapi juga ada motif pelaku ingin menguasai harta dari korban,” kata Trunoyudo, Kamis (26/1/2023).
Dia menuturkan, Ecky melakukan pembunuhan pada tahun 2019. Hal itu juga membantah keterangan Ecky awal pembunuh dilakukan pada 2021.
"Kematian ini dari penyidik menyampaikan sekira tahun 2019,” jelasnya.
Terkait adanya potensi bertambahnya korban atau pelaku dalam kasus tersebut, Trunoyudo menuturkan, polisi saat ini masih mengembangkan kasus. Apabila ditemukan adanya alat bukti baru mengarah ke tersangka lain, tentu akan disampaikan perkembangannya.
Namun hingga saat ini, tersangka dalam kasus tersebut masih satu tersangka. Sementara proses penyelidikan masih berlangsung lebih lanjut.
Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi. Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih. Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ecky mulanya mengaku membunuh Angela karena korban meminta untuk dinikahi. Namun setelah dilakukan pendalaman, Ecky ternyata ingin menguasai harta korban.
“Pada fakta baru entry point-nya didapatkan tidak hanya motif sebatas relasi hubungan dekat, tetapi juga ada motif pelaku ingin menguasai harta dari korban,” kata Trunoyudo, Kamis (26/1/2023).
Dia menuturkan, Ecky melakukan pembunuhan pada tahun 2019. Hal itu juga membantah keterangan Ecky awal pembunuh dilakukan pada 2021.
"Kematian ini dari penyidik menyampaikan sekira tahun 2019,” jelasnya.
Terkait adanya potensi bertambahnya korban atau pelaku dalam kasus tersebut, Trunoyudo menuturkan, polisi saat ini masih mengembangkan kasus. Apabila ditemukan adanya alat bukti baru mengarah ke tersangka lain, tentu akan disampaikan perkembangannya.
Namun hingga saat ini, tersangka dalam kasus tersebut masih satu tersangka. Sementara proses penyelidikan masih berlangsung lebih lanjut.
Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi. Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih. Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda