Terbukti Secara Scientific, Pembunuhan dan Mutilasi Angela Dilakukan 2019

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:14 WIB
loading...
Terbukti Secara Scientific, Pembunuhan dan Mutilasi Angela Dilakukan 2019
Hasil penyidikan secara scientific, Ecky Listiantho (34) telah membunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) sejak tahun 2019. Foto: Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Hasil penyidikan secara scientific, Ecky Listiantho (34) telah membunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) sejak tahun 2019. Hal membantah pernyataan Ecky sebelumnya yang membunuh tahun 2021.

"Mendasari pada proses penyidikan alat bukti keterangan-keterangan ya, termasuk juga secara scientific (ilmiah) juga proses kematian ini dari penyidik menyampaikan sekitar tahun 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dia mengatakan, dengan adanya fakta baru dari penyidik tersebut menjadi bantahan atas keterangan tersangka yang sebelumnya mengatakan pembunuhan dilakukan pada tahun 2021. Meski demikian, dia mengatakan, penyidik masih belum final dan diperlukan pendalaman. "Keterangan pelaku kan nilainya kecil ya," ujarnya.

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019. Jasadnya ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.



Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat 23 Desember 2022. Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer dalam kamar mandi. Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih. Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1973 seconds (0.1#10.140)