Gandeng Ahli Pidana, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:21 WIB
BOGOR - Polisi akan melakukan gelar khusus terkait kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah UKM (Kemenkop UKM) di Kota Bogor. Gelar khusus ini juga akan melibatkan ahli pidana.
"Kita akan melaksanakan gelar khusus menggandeng ahli pidana rencana Senin. Terus kita akan lanjutkan penyidikan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (20/1/2023).
Selain ahli pidana, kata dia, gelar khusus itu akan mengundang berbagai pihak lainnya seperti Propam, Wasidik dan Bidkum. Gelar khusus itu dilakukan untuk mencari bukti baru untuk melanjutkan penyidikan.
"Harus ada (bukti baru), kita berdasarkan gelar khusus nanti," pungkasnya.
Pada dasarnya, kata dia, polisi menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bogor yang telah mengabulkan praperadikan dari ketiga tersangkan. Tetapi, polisi akan kembali melakukan penyidikan terkait kasus ini.
"Artinya kita di sini menyampaikan komitmen kita untuk serius, untuk melanjutkan penyidikan tersebut," ungkap Bismo.
Di samping itu, tambah Bismo, terkait para penyidik yang dulu menangani kasus tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar. Belum diketahui hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Sedang diperiksa oleh Propam Polda Jabar, kita tunggu hasilnya nanti," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.
"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa 17 Januari 2023.
Lalu, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 terganggal 18 Maret tahun 2020. Serta tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
"Kita akan melaksanakan gelar khusus menggandeng ahli pidana rencana Senin. Terus kita akan lanjutkan penyidikan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (20/1/2023).
Selain ahli pidana, kata dia, gelar khusus itu akan mengundang berbagai pihak lainnya seperti Propam, Wasidik dan Bidkum. Gelar khusus itu dilakukan untuk mencari bukti baru untuk melanjutkan penyidikan.
"Harus ada (bukti baru), kita berdasarkan gelar khusus nanti," pungkasnya.
Pada dasarnya, kata dia, polisi menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bogor yang telah mengabulkan praperadikan dari ketiga tersangkan. Tetapi, polisi akan kembali melakukan penyidikan terkait kasus ini.
"Artinya kita di sini menyampaikan komitmen kita untuk serius, untuk melanjutkan penyidikan tersebut," ungkap Bismo.
Di samping itu, tambah Bismo, terkait para penyidik yang dulu menangani kasus tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar. Belum diketahui hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Sedang diperiksa oleh Propam Polda Jabar, kita tunggu hasilnya nanti," tutupnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.
"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa 17 Januari 2023.
Lalu, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 terganggal 18 Maret tahun 2020. Serta tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
(mhd)
tulis komentar anda