Biro Hukum Kurang SDM, Ini Kata Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Biro Hukum DKI Jakarta menjadi salah satu faktor kalahnya setiap kasus yang dihadapinya. Maka itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengakomodir para CPNS untuk masuk dalam biro hukum.
"Saat ini di biro hukum satu orang itu bisa menangani tujuh kasus," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu 6 Mei 2015.
Sedangkan, kuasa hukum swasta satu kasus bisa ditangani lebih dari lima orang. Hal itu menjadi salah satu pertanyaan besar dirinya.
"Kalau pengacara swasta itu satu kasus ditangani tujuh orang. Ini kan aneh," tukas mantan politikus Partai Golkar tersebut.
Pria yang juga pernah bergabung di Partai Gerindra itu mengatakan, menggunakan pengacara swasta juga tidak akan mudah. Maka itu, kata dia, dirinya lebih memilih untuk menyekolahkan PNS-nya yang ada ke jenjang yang lebih tinggi. "PNS S1 advokat di biro hukum akan kami S2 kan advokat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Solafide Sihite mengatakan, biro hukum kekurangan SDM, khusunya dalam melayani pendampingan hukum UPS. Saat ini, sedikitnya ada sembilan orang yang menangani pelayanan hukum. Padahal, idealnya SDM itu dibutuhkan sekitar 20 orang.
"Pengacara swasta itu satu kasus bisa ditangani lima orang. Nah orang hukum kami satu orang menangani dua hingga tiga kasus," terangnya.
"Saat ini di biro hukum satu orang itu bisa menangani tujuh kasus," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu 6 Mei 2015.
Sedangkan, kuasa hukum swasta satu kasus bisa ditangani lebih dari lima orang. Hal itu menjadi salah satu pertanyaan besar dirinya.
"Kalau pengacara swasta itu satu kasus ditangani tujuh orang. Ini kan aneh," tukas mantan politikus Partai Golkar tersebut.
Pria yang juga pernah bergabung di Partai Gerindra itu mengatakan, menggunakan pengacara swasta juga tidak akan mudah. Maka itu, kata dia, dirinya lebih memilih untuk menyekolahkan PNS-nya yang ada ke jenjang yang lebih tinggi. "PNS S1 advokat di biro hukum akan kami S2 kan advokat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Solafide Sihite mengatakan, biro hukum kekurangan SDM, khusunya dalam melayani pendampingan hukum UPS. Saat ini, sedikitnya ada sembilan orang yang menangani pelayanan hukum. Padahal, idealnya SDM itu dibutuhkan sekitar 20 orang.
"Pengacara swasta itu satu kasus bisa ditangani lima orang. Nah orang hukum kami satu orang menangani dua hingga tiga kasus," terangnya.
(mhd)