Jokowi Diminta Tuntaskan Masalah di RS Haji Pondok Gede
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menuntaskan permasalahan di Sakit Haji Pondok Gede, Jakarta. Pasalnya, permasalahan itu diduga terletak pada pengelolaan manajemen yang amburadul.
Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Arman Budianto menjelaskan, hal ini bermula dari Kementerian Agama (Kemenag) yang berkonflik dengan Pemda DKI Jakarta, sehingga pada tanggal 23 April 2008 pengelolaan RS Haji diserahkan sementara kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2011 MA Memutuskan untuk melaksanakan RUPS-LB untuk memperjelas kepemilikan dan pengelolaan RS Haji jakarta.
"Tetapi hingga kini belum dilaksanakan sampai sekarang, sehingga banyak ketidakjelasan yang terjadi. Karena care taker tidak mampu mengambil keputusan strategis," kata Arman di Jakarta, Kamis 9 April 2015.
Dia mengaku, pihaknya sudah sangat dirugikan dengan status rumah sakit yang seperti ini, dimana upah yang diterima karyawan tidak sesuai dengan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pengagkatan karyawan inti RS Haji Jakarta dikontrak terus-menerus tanpa ada kejelasan status sebagai karyawan tetap.
"Ada kebijakan strategis yang diambil care taker, seperti PHK sepihak. Kami juga melihat gelagat pembiaran RS Haji dalam keadaan kolebs. Kami seperti anak ayam yang kehilangan induk. Kami meminta diusutnya indikasi kejahatan pelanggaran ketenagakerjaan ini," bebernya
Merasa dizolimi sejumlah karyawan RS Haji Pondok Gede pun sempat melakukan aksi mogok kerja pada Selasa kemarin. Namun sayangnya pihak manejemen dari care teker Kemenkes belum juga menggubris tuntuntutan mereka.
Hingga pada akhirnya, Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Pondok Gede mendesak Presiden dan wakil Presiden untuk menegur Kemenkes.
Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Arman Budianto menjelaskan, hal ini bermula dari Kementerian Agama (Kemenag) yang berkonflik dengan Pemda DKI Jakarta, sehingga pada tanggal 23 April 2008 pengelolaan RS Haji diserahkan sementara kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2011 MA Memutuskan untuk melaksanakan RUPS-LB untuk memperjelas kepemilikan dan pengelolaan RS Haji jakarta.
"Tetapi hingga kini belum dilaksanakan sampai sekarang, sehingga banyak ketidakjelasan yang terjadi. Karena care taker tidak mampu mengambil keputusan strategis," kata Arman di Jakarta, Kamis 9 April 2015.
Dia mengaku, pihaknya sudah sangat dirugikan dengan status rumah sakit yang seperti ini, dimana upah yang diterima karyawan tidak sesuai dengan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pengagkatan karyawan inti RS Haji Jakarta dikontrak terus-menerus tanpa ada kejelasan status sebagai karyawan tetap.
"Ada kebijakan strategis yang diambil care taker, seperti PHK sepihak. Kami juga melihat gelagat pembiaran RS Haji dalam keadaan kolebs. Kami seperti anak ayam yang kehilangan induk. Kami meminta diusutnya indikasi kejahatan pelanggaran ketenagakerjaan ini," bebernya
Merasa dizolimi sejumlah karyawan RS Haji Pondok Gede pun sempat melakukan aksi mogok kerja pada Selasa kemarin. Namun sayangnya pihak manejemen dari care teker Kemenkes belum juga menggubris tuntuntutan mereka.
Hingga pada akhirnya, Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Pondok Gede mendesak Presiden dan wakil Presiden untuk menegur Kemenkes.
(mhd)