PBB Dihapus, Pemkot Tangerang Kehilangan 40% PAD

Kamis, 09 April 2015 - 22:31 WIB
PBB Dihapus, Pemkot...
PBB Dihapus, Pemkot Tangerang Kehilangan 40% PAD
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 40% yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, pemerintah pusat berencana menghapus PBB pada tahun 2016.

"Untuk tahun 2014 saja, jumlah PBB Kota Tangerang mencapai Rp290 miliar. Jika dihapus, tentu PAD kami akan berkurang," kata Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang Tonny Erawan di Tangerang, Kamis (9/4/2015).

Tonny menjelaskan, sebelumnya PBB dan BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah (Pemda) hanya menerima 64,8 persen saja. Pada tahun lalu, pengelolaan pajak tersebut dilimpahkan ke Pemda.

"Sekarang daerah menerima 100%, karena mengelola sendiri. Dari 400 ribu objek pajak di Kota Tangerang, memilik potensi PAD sebesar Rp300 miliar. Perkembangan objek pajak per tahunnya sekitar 3% atau 12 ribu. Sehingga proyeksi PBB tahun 2015 sekitar Rp329 miliar," terangnya.

Tonny mengaku, belum bisa menanggapi lebih jauh wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan soal penghapusan PBB itu. Menurutnya dalam membuat kebijakan tentang PBB harus melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi tidak bisa diputuskan Kementerian Agraria sendiri. Kami masih menunggu kebijakannya nanti seperti apa," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2435 seconds (0.1#10.140)