Ngaret Sahkan APBD, Gubernur dan DPRD DKI Tak Gajian 5 Tahun

Kamis, 02 April 2015 - 23:36 WIB
Ngaret Sahkan APBD,...
Ngaret Sahkan APBD, Gubernur dan DPRD DKI Tak Gajian 5 Tahun
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berencana akan membuat peraturan pemerintah untuk mengatur lebih dalam lagi sanksi atas keterlambatan pengesahaan APBD.

Dalam hal ini, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan sanksi bagi Gubernur dan DPRD telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014, namun harus ada peraturan yang lebih dalam lagi.

Tak tanggung-tanggung Donny berujar Gubernur dan DPRD DKI tidak akan menerima gaji selama lima tahun jika APBD DKI 2016 telat disahkan.

Lebih jauh, jika kisruh Rancangan APBD DKI Jakarta tahun 2015 terus terulang akan dilipatgandakan menjadi 10 tahun.

"Kalau sampai enggak tepat waktu kita usulkan gaji selama lima tahun tidak dibayarkan. Itu saya sedang ajukan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP)," Donny di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).

Donny juga mengatakan sanksi tak hanya untuk Gubernur maupun wakil dan anggota DPRD namun juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara 'pukul rata'.

"Sanksinya akan dimulai begitu mereka tidak tepat waktu menyusun Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS). DPRD, Gubernur, bahkan TAPD dan SKPD akan juga kena sanksi, istilahnya 'tanggung renteng', masa gubernur doang yang enggak gajian," sambung Reydonnyzar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2227 seconds (0.1#10.140)